Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Selatan Rahmadi Kurdi mengakui, populasi hutan ulin (kayu besi) di wilayahnya makin sedikit.
"Oleh karena itu, kayu ulin dilarang diantarpulaukan bahkan dilarang ditebang karena terbilang kayu langka yang dilindungi," katanya menjawab ANTARA di sela-sela pelantikan pejabat Pemrop Kalsel, Rabu.
Ia mengaku, tidak mengetahui secara persis luas hutan kayu ulin tersebut, karena tak ada data yang valid mengenai hal itu.
Namun berdasarkan hasil penemuan petugas di lapangan, hutan tersebut masih tertinggal di puncak Pegunungan Meratus yang sulit dijangkau oleh manusia.
Lokasi hutan ulin tersebut ada yang berada di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, atau di Kabupaten Tanah Bumbu, katanya.
Ketika ditanya masih banyaknya penjualan kayu ulin di Banjarmasin, ia menyatakan kurang mengetahui persis mengapa hal itu masih terjadi, padahal kayu tersebut sudah dilarang ditebang.
Ia menduga, kemungkinan kayu tersebut hasil tebangan lama yang disimpan kalangan pedagang, sebab kayu yang diperjual belikan banyak yang panjangnya melebihi satu meter.
Berdasarkan ketentuan, kayu tersebut boleh diambil dari sisa tebangan terdahulu dengan panjang tidak melebhihi satu meter, tuturnya.
"Pohon jenis lain dalam waktu sepuluh tahun, kayunya sudah bisa diambil, tetapi kayu ulin untuk jangka waktu yang sama mungkin tingginya baru satu meter," ujarnya.
Oleh karena itu ia memperkirakan jenis pohon ini akan kian langka bahkan boleh jadi nantinya akan punah/D/D.