Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tidak bisa berbuat banyak terhadap 30 koperasi tidak aktif yang ada didaerahnya.
Kabid Perlindungan dan Pembinaan Koperasi H Kaberi di Amuntai, Sabtu mengatakan, semestinya koperasi-koperasi ini dibubarkan karena kebanyakan pengurusnya sudah tidak ada lagi dan sesuai aturan jika suatu Koperasi tidak melaksanakan rapat pengurus selama tiga tahun maka dinyatakan tidak aktif.
Kaberi mengatakan, Kementerian Koperasi yang semestinya berwenang membubarkan koperasi yang tidak aktif. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM didaerahnya hanya berperan melakukan pembinaan.
Kaberi mengatakan, sebanyak 126 koperasi yang ada di Kabupaten HSU memang hanya 96 koperasi yang terbilang aktif, sedang 30 koperasi tidak aktif.
Sedangkan untuk jenis KoperasI Unit Desa (KUD) yang aktif berprestasi dan cukup menonjol hanya KUD Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah. Sedangkan KUD lainnya meski aktif namun 'jalan ditempat'
"Penyebab Koperasi tidak aktif karena pengelolaan manajemen lemah sehingga kalah bersaing dengan koperasi lain," katanya.
Kaberi mengatakan hanya koperasi yang masih aktif yang dibina oleh Disperindagkop UKM, sedang Koperasi tidak aktif agak sulit dibina karena kebanyakan pengurusnya sudah tidak ada lagi.
"Tapi jika nanti masyarakat ingin mengaktifkan kembali masih bisa dilakukan karena koperasi-koperasi ini masih berbadan hukum," terangnya.
Kasi fasilitasi usaha simpan pinjam/kredit simpan pinjam Aberiyani menambahkan beberapa tahun terakhir belum ada program bantuan dari pemerintah karena pemerintah mengharapkan koperasi mandiri dalam persaingan.
"Kita fokus membina koperasi yang aktif sesuai harapan pemerintah agar kualitas koperasi lebih diutamakan dibanding kuantitas," katanya.
30 koperasi di HSU tidak aktif
Sabtu, 17 November 2018 9:19 WIB
Semestinya koperasi-koperasi ini dibubarkan karena kebanyakan pengurusnya sudah tidak ada lagi dan sesuai aturan jika suatu Koperasi tidak melaksanakan rapat pengurus selama tiga tahun maka dinyatakan tidak aktif,