Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Ketua DPRD Banjarmasin, Hj Ananda usai rapat paripurna tersebut, Perda itu sesuai dengan kebutuhan untuk mengentaskan kawasan kumuh di daerah ini yang diperkirakan masih sekitar 500 hektare.
Politisi Golkar tersebut mengatakan masih luasnya kawasan kumuh di daerah ini harus ditangani dengan serius.
Dengan adanya Perda ini maka pemerintah kota akan bisa lebih leluasa untuk menggunakan APBD dalam melaksananya.
"Jadi tidak hanya tergantung pada bantuan pusat, namun dengan adanya Perda ini, maka pemerintah kota bisa lebih maksimal menggukan kekuatan anggarannya untuk melakukan pengentasan kawan kumuh," tuturnya.
Sementara itu mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda hingga menjadi Perda, Mathari menyampaikan, aturan ini dibuat karena sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, pemerintah daerah harus bisa membuat program untuk mengatasi masalah kawasan kumuh supaya menjadi layak huni.
"Dana untuk pembahasan pembuatan Perda ini dibantu oleh pusat, karena pemerintah pusat menganggapnya penting dibuatnya aturan ini oleh pemerintah kota," kata anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKS ini.
Karena, kata Mathari, pemerintah pusat memiliki perhatian untuk menjadikan Kota Banjarmasin yang menjadi ibu kota provinsi menjadi lebih baik, karena saat ini wilayah kumuh masih cukup luas.
Menurut dia, Kota Banjarmasin yang memiliki lima kecamatan dan 52 kelurahan itu perlu perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait dengan upaya secepatnya mengatasi masalah wilayah kumuh itu.
"Kalau sudah ada peraturannya ini, tentunya pemerintah kota bisa memfokuskan anggaran untuk program peningkatan pengentasan kawasan kumuh ini," katanya.
Namun, katanya, yang harus menjadi perhatian nantinya menyangkut bagaimana menjaga kawasan kumuh yang sudah diperbaiki, menjadi kawasan layak huni.
"Adanya pengelolaan yang kontinyu bagi pembinaan kawasan kumuh menjadi layak huni tersebut sudah jelas di dalam Perda ini," ujar Mathari.
Bagaimana pun, kata dia, Kota Banjarmasin memiliki keunikan atau tidak sama dengan daerah lain di Nusantara, antara lain dari sisi budaya dan struktur wilayah, yakni sebagai "Kota Seribu Sungai".
Sebagai "Kota Seribu Sungai", kata dia, masyarakat setempat umumnya tinggal di pinggiran sungai, sehingga lingkungan menjadi terlihat kumuh.
"Karenanya Perda ini menjadi langkah khusus untuk upaya penanganannya," kata Mathari.
DPRD Banjarmasin sahkan perda perumahan-permukiman kumuh
Sabtu, 10 November 2018 9:17 WIB
Dana untuk pembahasan pembuatan Perda ini dibantu oleh pusat, karena pemerintah pusat menganggapnya penting dibuatnya aturan ini oleh pemerintah kota