Pontianak, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Riset, teknologi, dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) RI gelar Workshop diseminasi pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi, Selasa, 2/10/2018.
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Prof Ainun Naim menugasi Kepala LLDIKTI XI, Prof Idiannor Mahyudin untuk mewakili dalam memberi sambutan pada acara ini, ia menyampaikan bahwa Pendidikan Antikorupsi merupakan salah implementasi surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi tahun 2012 sebagai upaya anti korupsi dan mempersiapkan sumber daya sebagai agen perubahan.
"Acara ini dilakukan dalam rangka mengupayakan pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Mendorong terimplementasinya Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di jenjang Perguruan Tinggi sesuai dengan edaran Dirjen Dikti Tahun 2012" Prof. Idiannor dalam sambutannya.
Adapun peserta pada acara ini ialah dosen pengampu Pendidikan Anti Korupsi, sebanyak 46 dan berasal dari 21 PTN tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara.
Prof Idiannor juga menambahkan perguruan tinggi sebagian besar sudah menerapkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada kurikulum nya misalnya di Fakultas keguruan Universitas Tanjung Pura pada semester 7, di Perguruan Tinggi Swasta pun juga sudah memasukkan PAK pada Kurikulumnya seperti Universitas Panca Bhakti Pontianak dan Akademi Farmasi Yarsi Pontianak juga telah mengimplementasikan pada semester 1
"Diharapkan dari terselenggaranya workshop ini meningkatnya pengetahuan, kapasitas, dan kompetensi para dosen yang akan mengimplementasikan PAK, mengembangkan pendekatan pembelajaran PAK di perguruan tinggi, membangun dan kolaborasi agen perubahan di perguruan tinggi" Prof Idiannor
Dilanjutkan dengan pengarahan penasihat KPK RI, M. Sani, ia menyampaikan keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat.
Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
"PAK lebih menekankan pada pembangunan karakter anti korupsi (anti corruption character building) pada diri individu mahasiswa. Penanaman nilai-nilai budaya anti korupsi dan menyelipkan nilai nilai tersebut pada mahasiswa dapat dilakukan oleh semua sektor, semua background akademik dan semua dosen" M. Sani dalam arahannya.
Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan/Muhammad Adie Karya
Kampus sebagai pusat akademis pemberantasan korupsi
Rabu, 3 Oktober 2018 18:34 WIB
Acara ini dilakukan dalam rangka mengupayakan pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan