Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 14,07 gram sabu-sabu dan lima butir ekstasi dari dua pengedar yang ditangkap.
"Kedua pelaku ditangkap di tepi Jalan Rk Ilir, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Selasa (25/9)," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana, Jumat.
Para tersangka yang berinisial F dan wanita berinisial YA itu sebelumnya dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir kerap menjual narkotika.
Hingga pada akhirnya polisi mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan kedua pelaku.
"Di TKP pertama kami sita dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,37 gram," beber Ugeng.
Kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka F yang beralamat di Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Hasilnya ditemukan lagi dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,70 gram serta lima butir obat warna biru yang diduga ekstasi berlogo R dengan berat bersih 1,39 gram.
Bahkan petugas juga menemukan enam buah alat hisap berupa pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya serta satu buah bong lengkap dengan alat hisapnya.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," pungkas Ugeng.
Ditresnarkoba sita 14,07 gram sabu-sabu dan lima ekstasi
Jumat, 28 September 2018 21:48 WIB
Kedua pelaku ditangkap di tepi Jalan Rk Ilir, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Selasa (25/9),