Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan melalui Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) berinisatif akan menyusun dan mengkaji adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejateraan Karyawan.
Anggota Bapemperda DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Senin mengatakan secara umum perudang-undangan yang mengatur terkait ketenagakerjaan memang sudah banyak, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan menteri hingga peraturan daerah.
"Namun keberadaan perundang-undangan tersebut masih bersifat umum terkait masalah ketenagakerjaan, di antaranya, UU No13/2003, Permenaker No7/2004," kata Denny usai menghadiri forum silaturahim bersama sejumlah federasi serikat pekerja di Kotabaru.
Sementara dalam pelaksanaan di lapangan, para pekerja masih kerap dihadapkan pada persoalan yang jelas dan nyata dialami, seperti hal-hal yang menyangkut kesejahteraan bukan hanya karyawan tapi juga keluarganya.
Dikatakan Denny, atas hasil perbincangan dan masukan dari para pekerja melalui federasi serikat pekerja di Kotabaru, maka dianggap penting dan mendesak adanya payung hukum yang mengatur terkait hak-hak karyawan tersebut.
Masukan dan aspirasi para pekerja dan karyawan tersebut menurutnya akan dirangkum dalam Raperda tentang Kesejahteraan Karyawan, yang rumusan sementara akan disusun dalam draft.
Politisi Partai PPP ini menjabarkan, secara rinci dalam draft tersebut memuat hal-hal penting di antaranya implementasi hak-hak buruh atau karyawan, kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Selain itu, juga akan mengatur terkait aturan penyampaian dan keterlibatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara keryawan atau buruh dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Masih terkait dengan perkara PKB, juga akan diatur bagaimana mengakomodasi usulan dan aspirasi mereka (karyawan) dalam penyusunan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tiap tahun selalu ada penyesuaian.
Lebih lanjut legislator mantan petugas medis ini menjabarkan keberadaan Raperda tentang Kesejahteraan Karyawan yang akan disusun itu, dalam draft yang akan disusun juga akan merinci secara detail tentang hak dan kewajiban karyawan.
"Satu contoh, jam kerja dalam ketentuan delapan jam sehari, maka jika melebihi dari waktu tersebut, akan diatur rumusan kompensasi bagi pekerja berikut besaran preminya," jelasnya.
Sementara disinggung adanya Perda lain yang sudah ada dan diberlakukan pada 2017 yakni Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Denny menyebut justru ini akan menjadi sinergi dan saling mendukung dan melengkapi.
Dewan inisiasi Raperda tentang kesejahteraan karyawan
Selasa, 25 September 2018 5:53 WIB