Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Riyadi menegaskan, perusahaan rajungan PT Fresh On Time Seafood diminta segera mencari tempat baru di kawasan industri untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Pemkab sudah memberikan waktu satu tahun untuk mencari tempat baru di kawasan industri melakukan usahanya karena lokasi di Jalan Mufakat RT 10 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari dikeluhkan warga,” ujar Kadis PRKP dan LH Tanah Laut Riyadi, di Pelaihari, Senin (3/9).
Menurut dia, setelah perizinan PT Fresh On Time Seafood (FOTS) resmi ditutup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka diminta untuk segera pindah ke lokasi kawasan industri.
“Untuk mencari tempat baru, pemerintah kabupaten memberikan waktu satu tahun dan saat ini toleransi itu sudah berakhir hingga Juli 2018 lalu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Laut, kawasan industri Kecamatan Bati-Bati atau Kecamatan Jorong.
Sebagaimana hasil Rapat Koordinasi Tim BKPRD Tanah Laut tanggal 25 April 2017 dipimpin Sekdakab Tanah Laut dengan mengeluarkan berita acara Rapat Koordinasi Tim BKPRD No: 012 TimBKPRD/TR/2017 disepakati, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan penutupan permanen terhadap kegiatan Pabrik PT FOTS.
Selain itu, dalam berita acara menyarankan untuk pindah lokasi sesuai dengan Perda TaNah Laut No: 36/2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
PT FOTS diminta pindah ke kawasan industri
Senin, 3 September 2018 18:41 WIB
Untuk mencari tempat baru, pemerintah kabupaten memberikan waktu satu tahun dan saat ini toleransi itu sudah berakhir hingga Juli 2018 lalu,