Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin memecat seorang anggota Bripka Ebet Riyadi yang terbukti terlibat peredaran narkoba dan telah divonis selama enam tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Hari ini telah kami laksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Bripka Ebet Riyadi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel pecat 13 anggota sepanjang 2021
Dijelaskan Sabana, pemecatan itu sebagai wujud komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Dia berharap kejadian serupa dan yang menyakiti hati masyarakat maupun institusi Polri jangan terulang lagi.
Oleh karena itu, Sabana berpesan kepada anggota untuk terus meningkatkan iman dan taqwa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diterima sekaligus jadi benteng diri dari perbuatan menyimpang.
"Tingkatkan terus disiplin dan jadikan program Presisi agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ucap Sabana.
Baca juga: Brimob Kalsel pecat tidak hormat dua polisi
Ebet dikenakan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Sanksi itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan melakukan tindak pidana narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ebet yang terakhir berdinas di Satuan Samapta Polresta Banjarmasin ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 8 Agustus 2022 dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 12,55 gram dan satu butir ekstasi.
Baca juga: Polda Kalsel pecat tiga personilnya