Banjarbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) menyerahkan EY, tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Selasa.
Frido menjelaskan, penyerahan tersangka kali ini merupakan penyerahan tahap II, artinya perkara sepenuhnya diambil alih jaksa penuntut umum untuk selanjutnya segera disidangkan.
Dalam proses tahap II itu, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dan telah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Diketahui tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan di penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel.
Sebelumnya tersangka dijemput paksa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada 27 November 2025 setelah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik melakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput secara paksa.
Tersangka EY merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi barang domestik melalui laut.
Wanita 45 tahun ini dilaporkan perusahaan ke polisi setelah diduga melakukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp900 juta.
Oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024 sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
