Tersangka hari ini dilakukan tahap II ke jaksa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap
Banjarbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) menyerahkan EY, tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Tersangka hari ini dilakukan tahap II ke jaksa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Selasa.
Frido menjelaskan, dengan tahap II artinya perkara sepenuhnya diambil alih jaksa penuntut umum untuk selanjutnya segera disidangkan.
Dalam proses tahap II itu, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dan telah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Diketahui tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan di penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu dan 15.056 ekstasi
Sebelumnya tersangka dijemput paksa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada 27 November 2025 setelah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik melakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput secara paksa.
Tersangka EY merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi barang domestik melalui laut.
Wanita 45 tahun ini dilaporkan perusahaan ke polisi setelah diduga melakukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp900 juta.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel tangkap ibu rumah tangga terjerat 24,84 gram sabu
Oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024 sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Pewarta: FirmanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.