Badan Narkotika Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan melakukan tes urin kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kota setempat.
Tes urin tersebut dilakukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengetahui jumlah PNS yang pengguna narkotika, ungkap Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Banjarmasin M.Nusri kepada ANTARA, Rabu.
Sejauh ini BNK Banjarmasin telah memeriksa urin ratusan PNS di lingkungan pemerintahan Kota Banjarmasin pada sejumlah kesatuan dinas yakni Pariwisata, BNK dan Dinas Pengelolaan Sungai.
Setiap PNS yang diuji urinnya dikenakan biaya Rp40.000,- dan hasilnya uji laboratorium akan diberitahukan serentak, yang nantinya juga akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin.
PNS yang kedapatan positif menggunakan narkotika akan diberikan pembinaan selama tiga bulan guna memperbaiki pola hidupnya sehingga dapat bekerja dengan baik sebagai pelayan masyrakat.
Namun jika PNS yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan Kota Banjarmasin.
Sanksi terberat kepada PNS pengguna narkotika yaitu diberhentikan secara tidak hormat atau dengan kata lain dipecat sebagai PNS, demikian Nusri di sela-sela kegiatan tes urin di lingkungan Dinas Pengelolaan Sungai.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pengelolaan Sungai Kota Banjarmasin Muryanta berpendapat, tes urin harus dilakukan guna melakukan peningkatan kinerja PNS dari dalam.
Dengan mengetahui PNS pengguna narkotika diharapkan kinerja PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin dapat meningkat sehingga meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Oleh sebab itu kepala Dinas harus memberikan contoh kepada anak buahnya dan bersedia dites urin agar diyakinkan pada dinas tersebut tidak terdapat PNS pengguna narkotika, katanya./Shn/D