Barabai, (Antaranews Kalsel) - Cemilan khas Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan merk kacang jaruk H ATI mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penyerahan hak paten produk milik Hj Sri Yati Warga Desa Haruyan Seberang Kecamatan Haruyan tersebut berlangsung di Banjarmasin, Kamis (19/7) saat acara Sinergi program kegiatan Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Dewan Kerajinan Nasional dan PKK.
Perlindungan hak merk tersebut diberikan langsung oleh Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bintang Oktavianti Subekti untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 5 Nopember 2025.
Hj Sri Yati mengungkapkan sangat berbahagia dan berterimakasih atas dukungan Pemkab HST dan PKK karena produk cemilan olahannya mendapatkan pengakuan dan hak paten dari Kemenkumham.
Menurutnya Dia, usaha cemilan kacang jaruk tersebut sudah digeluti sejak tahun 2011 yang lalu bersama suaminya yang pemasarannya hanya ke kampung-kampung.
"Berkat dukungan Pemkab HST yang melakukan pelatihan dan mempromosikan ke berbagai daerah saat ada pameran-pameran produk UKM, akhirnya produk kami sudah dikenal seluruh Indonesia bahkan Malaysia," katanya.
Ke depan menurutnya akan lebih meningkatkan kualitas, produksi dan promosi agar produk asli Bumi Murakata tersebut dapat bersaing dengan produk-produk Nasional lainnya.
Plt Bupati HST H A Chairansyah bersama ketua TP PKK HST Hj Ernawati saat mendampingi penerimaan hak paten itu mengapresiasi produk UKM HST yang sudah diakui oleh Kemenkumham.
"Hal ini dapat menjadi contoh bagi UKM lainnya agar terus meningkatkan kualitas produknya sehingga juga mampu tembus pasar modern dan mendapatkan hak paten," katanya.