Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima berkas pendaftaran lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah di Banjarmasin, Senin, hingga Senin (9/7/2018) pukul 16.00 Wita, tercatat ada lima bakal calon senator yang menyerahkan berkas pendaftaran dalam perebutan 4 kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Kalsel ke KPU Provinsi Kalsel.
Mereka adalah, katanya, mantan anggota DPD RI Gusti Farid Hasan Aman, dua calon petahana Habib Abdurrahman Bahasyim dan Habib Hamid Abdullah, mantan Ketua KPU Tanah Bumbu H Samsani serta mantan anggota DPRD Kalsel asal PKS Muhammad Ikhsanuddin.
Mereka yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI ini setelah memenuhi syarat dukungan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual,? ucapnya.
Namun, menurut Edy,, dalam pemenuhan syarat terkait pendaftaran bakal calon nantinya akan dilakukan penelitian oleh tim verifikasi yang dilakukan pada 18 Juli 2018 akan disampaikan lagi hasil penelitian administrasi terkait dengan persyaratan bakal calon.
"Yang hari ini kami terima kelimanya tersebut telah memenuhi syarat pengajuan pendaftaran bakal calon DPD RI," ucapnya.
Terkait dengan syarat dukungan dari hasil rekapitulasi beberapa hari lalu,? mantan staf ahli divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI ini menjelaskan dari sekian jumlahnya ada enam yang memenuhi syarat dan sisanya belum memenuhi syarat maupun sebaran dukungan.
Ditambahkannya lagi, pada tahap perbaikan, bakal calon DPD RI memiliki kesempatan melakukan perbaikan atau melengkapi syarat dukungan.
"Karena pada 24 Juli 2018 akan ada perbaikan persyaratan dukungan dan bakal calon," ujar Alumni S2 jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung ini.
Menurut Edy, ada sebanyak 19 Bacalon anggota DPD RI yang berkas persyaratannya, yakni, minimal 2.000 fotocopy KTP-el yang tersebar di tujuh kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual.
Hasilnya, sebanyak 13 Bacalon DPD RI harus memperbaiki, karena belum memenuhi syarat dukungan sebanyak 2.000 fotocopy KTP-el setelah dilakukan verifikasi faktual.*