Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan tiga gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
"Kami bersyukur dengan keputusan ini walau belum final, karena kuasa hukum tergugat menyatakan mengajukan banding," terang tim kuasa hukum PT Sebuku Yusril Ihza Mahendra di Banjarmasin, Kamis.
Dia pun mempersilahkan kubu Pemprov Kalsel untuk menyampaikan memori banding dan pihaknya siap membuat kontra memori banding sebagai bahan tanggapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Yusril pun mengapresiasi majelis hakim PTUN Banjarmasin yang memutus berdasarkan pertimbangannya dengan melihat fakta persidangan serta argumen dan keterangan saksi ahli, meski di bawah tekanan dan penggalangan opini yang luar biasa.
"Jelas dari argumentasi, bukti-bukti dan kemudian keterangan ahli yang pada intinya keputusan Gubernur Kalsel harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik," papar Yusril menekankan.
Pria yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara itupun berpesan kepada masyarakat untuk menghormati putusan PTUN tersebut, termasuk sang Gubernur selaku tergugat yang dikalahkan.
"Jadi siapa saja yang berhadapan dengan penguasa, kita lawan saja di pengadilan. Saya sering kali melakukan itu. Bahkan, saya sembilan kali melawan presiden di pengadilan, di mana tujuh diantaranya saya menang. Itu artinya, presiden saja bisa kalah sepanjang ada kekuatan argumen dan alat bukti yang diajukan di persidangan," pungkas mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia itu.
Sementara kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding secepatnya.
Dia menilai banyak argumen yang dikemukakan pihaknya di persidangan tidak dijadikan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, sehingga putusan dianggapnya tidak adil.
Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian, dalam pertimbangannya menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.
Sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi obyek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur serta menghukum biaya perkara sebesar Rp277.500.
Sedangkan pada perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan penggugat. Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal yang dipimpin hakim ketua Dafrian.
Hakim PTUN kabulkan tiga gugatan PT Sebuku atas Gubernur
Kamis, 7 Juni 2018 15:45 WIB
Kami bersyukur dengan keputusan ini walau belum final, karena kuasa hukum tergugat menyatakan mengajukan banding