Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada September 2019 di lahan seluas 1.500 hektare mengakibatkan kerusakan lahan gambut areal PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
"Majelis Hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam rilis yang diterima di Banjarmasin, Jumat.
Ridho menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Heru Hanindyo, serta Hakim Anggota Dulhusin dan Dariyanto pada 28 Desember 2022 mengabulkan gugatan KLHK melawan PT ABS.
Sebelumnya gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.
Ridho mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
Apresiasi juga diberikan kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.
Dia menyatakan KLHK terus konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk karhutla.
Upaya ini untuk mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ditegaskannya, karhutla merupakan kejahatan luar biasa berdampak serius kabut asap yang ditimbulkan hingga membahayakan kesehatan masyarakat seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara.
Adapun emisi karbon dari karhutla sangat tinggi hingga satwa liar dan keanekaragaman hayati banyak terganggu bahkan mati.
Termasuk ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula dan kerugian lingkungan serta ekonomi yang ditimbulkan sangat besar.
Ridho mengungkapkan penurunan karhutla saat ini harus menjadi komitmen bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai.
Tidak ada pilihan lain, hukuman seberat-beratnya harus dikenakan kepada para pelaku karhutla, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera.
Sejak tahun 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan.
Untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, Gakkum KLHK juga terus memperkuat kapasitas SDM melalui pembentukan Polhut, SPORC, dan peningkatan kapasitas terhadap PPLH dan PPNS.
Dia menyatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla, walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.
KLHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.
"Kasus PT. ABS ini bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan karhutla, walaupun kebakaran terjadi tahun 2019 tetap kami tindak tegas," kata dia.