Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sidang lanjutan tiga perkara gugatan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal dengan tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor memasuki babak akhir. Majelis hakim akan memutuskan perkara pada persidangan Kamis (7/6) pekan depan.
"Kami optimis dengan semua dalil-dalil yang disampaikan di persidangan, gugatan kami dikabulkan majelis hakim," terang kuasa hukum penggugat Gugum di Banjarmasin, Kamis.
Hal itu disampaikannya usai sidang yang berlangsung Kamis (31/5) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan dari kedua kubu kepada majelis hakim.
Gugum menyatakan, semua yang dituduhkan tergugat ke penggugat seperti soal pencemaran lingkungan dan sebagainya tidak terbukti.
"Di persidangan terungkap fakta alasan izin tambang dicabut hanya karena keberatan masyarakat. Dan itulah dasar dalil kita mengajukan gugatan atas keputusan gubernur itu," jelasnya.
Sementara tim kuasa hukum penggugat lainnya Yusuf Pramono menambahkan, di persidangan harusnya dicari akar permasalahannya. Namun yang terjadi justru kubu tergugat mempersoalkan hal lain seperti izin lingkungan yang dituding tidak benar dan permasalahan lainnya yang tidak termasuk dalam isi putusan gubernur mencabut izin tambang.
"Jadi tidak inheren dengan apa yang mereka sampaikan di pengadilan seperti mengungkit soal Amdal, tidak membayar PNBP yang seharusnya tidak perlu disampaikan di muka persidangan," paparnya.
Yusuf menegaskan, penolakan masyarakat sendiri tidak diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Minerba. Dimana izin usaha pertambangan hanya bisa dicabut jika melanggar tiga hal, yakni tidak memenuhi kewajibannya, melakukan tindak pidana, atau dinyatakan pailit.
"Sekarang gubernur mencabut izin di luar tiga alasan itu. Maka itulah yang kami gugat," tandasnya.
PT Sebuku optimis semua dalil mereka dikabulkan hakim
Kamis, 31 Mei 2018 16:28 WIB
Kami optimis dengan semua dalil-dalil yang disampaikan di persidangan, gugatan kami dikabulkan majelis hakim