Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menerapkan batas masa pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 15 April 2025.
"Perpanjangan ini kami berikan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama," ucap Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bekuk pria miliki hampir setengah kg sabu
Sunarmo mengatakan pada tanggal 28 sampai dengan 29 Maret 2025 terdapat libur nasional menghadapi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka1947.
Kemudian, dilanjutkan dengan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Untuk itu, ucap Kasi Humas, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 maka dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8 April hingga 15 April 2025.
Baca juga: Polresta Banjarmasin dan media bagikan 500 takjil ke pengguna jalan
"Jadi, bagi pemegang SIM tidak usah khawatir apabila SIM habis masa berlaku saat libur jadi masih bisa diurus perpanjangan saat di tenggang waktu yang telah diberikan dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku," ucapnya.
Sunarmo juga mengingatkan bagi para pengendara kendaraan bermotor apabila tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu tersebut maka melaksanakan penerbitan SIM baru.
"Silahkan pemegang SIM melakukan perpanjangan di masa tenggang waktu yang diberikan. Apabila tidak, maka setelah lewat masa tenggang diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin sampaikan pesan kamtibmas ketika berbagi takjil