Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, menciduk penjual togel atau kopon putih di Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).
Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kamis, menyampaikan tersangka yang berinisial AN (36) ditangkap sore tadi sekitar pukul 16.00 wita di dalam rumahnya sendiri di Desa Banua Kupang Rt 03/02 saat menunggu pembeli.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp.529.000, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah HP Lenovo warna hitam, satu buah HP Xiaomi warna Rose gold.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah ATM BRI, satu buah buku merek sidu yang bertulisan angka tebakan pembeli, satu buah Bulpoint merk Snowmen dan satu lembar kertas bukti transfer.
Penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka di Desa Banua Kupang sering terjadi transaksi jual beli nomor togel atau kopon putih.
Akhirnya setelah melakukan penyidikan ternyata benar tersangka merupakan penjual nomor togel yang dilakukan dirumahnya sendiri dan langsung dilakukan penangkapan serta mendapatkan barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman adalah Empat tahun penjara.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar peka terhadap lingkungan sekitarnya yang jika ada perilaku melawan hukum warganya agar secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian.
"Dengan bantuan masyarakat insyallah segala macam tindak kejahatan dan kriminal akan segera secepatnya tertangani," katanya.
