Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mendorong penggunaan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap kejahatan ekonomi demi memaksimalkan perampasan aset para pelaku.
"Kita intensifkan kerja sama aparat penegak hukum peningkatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang karena dalam tindak pidana ekonomi ada potensi pencucian uang, tinggal apakah aparat penegak hukum ini mau menindaklanjuti TPPU atau tidak," kata Dian di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Baca juga: Hasil penelusuran PPATK dan BIN rampung, ULM siap gelar pemilihan Rektor
Presiden Joko Widodo pada hari ini menyaksikan pengucapan sumpah Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin.
"Dalam pandangan PPATK untuk memberantas kejahatan apa saja, ada 26 jenis kejahatan di PPATK, semua ada motif ekonominya. Kalau motif mendapatkan keuntungan ekonomi masih ada akan sulit diberantas, jadi seharusnya kita langsung ke TPPU yang terkait penyitaan aset sehingga diharapkan ada peningkatan 'recovery asset' untuk negara misalnya korupsi Rp1 triliun yang disita hanya Rp200 miliar masih ada Rp800 miliar yang dikejar melalui TPPU karena prinsipnya 'follow the money'," ungkap Dian.
Dengan prinsip "follow the money" memungkinkan penegak hukum untuk mengambil semua uang hasil kejahatan sehingga akhirnya mengurangi motivasi pelaku untuk mengulangi lagi perbuatannya karena tidak lagi mendapatkan keuntungan ekonomi.
"Kejahatan narkoba juga sama, sampai ada keuntungan Rp20 triliun harusnya bisa disita semuanya tapi kita belum berhasil karena kendala regulasi," tambah Dian.
Baca juga: DJBC- PPATK Perkuat Pengawasan Pidana Pencucian Uang
Regulasi yang dimaksud Dian adalah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
"Kita sedang membahas RUU Perampasan Aset secara intensif dengan Kemenkumham dan Kemenkopolhukam tapi kelihatannya dari pembahasan RUU ini sudah ada penyelesaian untuk pengelolaan aset," ungkap Dian.
Ia berharap RUU ini dapat masuk ke dalam prolegnas agar dapat membantu pemulihan aset dengan lebih cepat.
"Kalau negara rugi karena koruptor kita bisa ambil asetnya lebih cepat juga dengan pidana lain 'illegal logging', 'illegal fishing'. Kita sudah banyak kerja sama dengan KPK, Kejaksaan Agung, Dirjen Pajak dan sebagainya, ini fundamental untuk membongkar tindak pidana perekonomian karena tugas PPATK adalah menjaga integritas sistem perekonomian dan keuangan sehingga kita 'concern' bukan hanya kuantitas dan kualitas perekonomian dan sektor keuangan kita lebih baik," jelas Dian.
Menurut Dian, Presiden Jokowi juga berpesan agar PPATK memperhatikan masalah korupsi dan terorisme.
"Termasuk juga asuransi misalnya asuransi Jiwasraya butuh perhatian dari PPATK, kita sedang kerja sama intens dengan Kejagung untuk menyelesaikan masalah ini, Kemudian masalah pembiayaan terorisme jadi perhatian lalu 'tax deviation' atau penghindaran pajak, kita sudah ada 'task force' dengan ditjen pajak untuk menyelesaikan kasus-kasus pajak," ungkap Dian.
Persoalan lain yang ditangani PPATK adalah "illegal wild animal" yang cenderung meningkat dan banyak negara yang terlibat dalam transaksi seperti tersebut.
Dian Ediana Rae sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK sejak 2016 lalu. Dian memulai karir sebagai Staf di Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia pada 1988 dan kerap mewakili BI dalam berbagai konferensi internasional. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Departemen Hukum BI pada 1996-2003.
Selanjutnya Dian menjabat sebagai Direktur Departemen Internasional, Bank Indonesia (2003 – 2010) lalu Direktur Eksekutif/Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Untuk Eropa di London (Juli 2010 – April 2013).
Dian kemudian menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.
Pria kelahiran Bandung, 4 April 1960 itu memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung pada 1986, selanjutnya Master Hukum Bisnis, School of Law University of Chicago (1992) dan Doktor Bidang Hukum Ekonomi (Cum Laude), Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta (2003).
Ia pernah diperbantukan di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta menjadi negosiator untuk waktu yang lama mewakili Indonesia di bidang trade in services dalam forum WTO, APEC, ASEAN, dan juga untuk forum G20 (issue trade financing).
Dian tercatat sebagai dosen luar biasa untuk Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, dan Universitas 17 Agustus.
Kepala PPATK dorong penerapan pencucian uang guna kejahatan ekonomi
Rabu, 6 Mei 2020 12:32 WIB