Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, memusnahkan ribuan obat carnophen serta ribuan obat jenis daftar G lainya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Pemusnahan barang bukti juga dilakukan pada tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana narkotika, perlindungan konsumen, kriminal, izin penyiaran, perlindungan perempuan dan anak, dan lain sebagainya.
Kasi Pidana Umum Kejari Balangan Mauladi SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari periode Januari 2017 hingga April 2018.
Disebutkan, untuk tindak pidana narkotika barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 4,4 gram, serta handphone sebagai alat komunikasi pelaku dan peralatan isap lainnya.
Untuk tindak pidana kesehatan, lanjutnya, barang bukti berupa obat carnopehen dengan total sebanyak 9.286 butir, obat destro dengan total sebanyak 1.939 butir, dan THD dengan total sebanyak 1.793 butir.
"Kita juga musnahkan barang bukti lainnya dalam tindak pidana umum lainnya termasuk tindak pidana yang menyalahi undang-undang penyiaran berupa peralatan TV Kabel, dan barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen dan perlindungan anak yang barang buktinya berupa mainan-mainan anak," paparnya.
Barang bukti dari hasil tindak pidana umun juga turut dimusnahkan seperti senjata tajam alat permainan judi dan pencurian.
"Pemusnahannya kita gunakan dengan cara membakar, dan untuk barang terbuat dari logam, kita lakukan dengan cara memotong dan memukul barang bukti dengan palu sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi," ujarnya.
Dalam sekempatan ini, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap semua pihak yang termasuk dalam Criminal Justice System maupun semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, serta bersinergi sehingga apa yang dilakukan oleh instansi Kejaksaan bisa terwujud dengan baik dan terencana.
Kejari Balangan musnahkan ribuan obat daftar G
Kamis, 19 April 2018 20:39 WIB
"Kita juga musnahkan barang bukti lainnya dalam tindak pidana umum lainnya termasuk tindak pidana yang menyalahi undang-undang penyiaran berupa peralatan TV Kabel, dan barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen dan perlindungan anak yang barang