Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menargetkan 2018 bisa membebaskan pemasungan kepada 11 orang penderita gangguan jiwa.
Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai dr. Satti Raja Sitanggang, Sp, Kj di Amuntai, Selasa mengatakan, 11 penderita gangguan jiwa tersebar di empat kecamatan, yakni Haur Gading, Amuntai Selatan, Babirik dan Danau Panggang.
"Kita berharap bisa bekerja sama dengan kepala desa, aparat kecamatan dan Dinas Sosial untuk.membantu pengobatan dan rehabilitasi penderita gangguan jiwa," ujar Satti.
Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai dr. Satti Raja Sitanggang, Sp, Kj di Amuntai, Selasa mengatakan, 11 penderita gangguan jiwa tersebar di empat kecamatan, yakni Haur Gading, Amuntai Selatan, Babirik dan Danau Panggang.
"Kita berharap bisa bekerja sama dengan kepala desa, aparat kecamatan dan Dinas Sosial untuk.membantu pengobatan dan rehabilitasi penderita gangguan jiwa," ujar Satti.
Satti mengatakan, beberapa penderita gangguan jiwa sudah pernah dikunjungi petugas Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat dibujuk berobat ke Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai namun belum kunjung diantar pihak keluarga berobat karena masih mengandalkan pengobatan kampung.
Saat ini RSUD Pambalah Batung Amuntai sudah memiliki layanan rawat inap bagi pasien gangguan jiwa dan ditangani dokter spesialis jiwa. Namun beberapa keluarga masih mempercayakan pengobatan di kampung sehingga pasien terpaksa dipasung karena tak kunjung sembuh.
"Silakan jika.mencoba pengobatan kampung, tetapi jika belum sembuh juga berarti perlu pengobatan secara medis ke rumah sakit," kata Satti.
Satti menerangkan, pihak keluarga memasung penderita gangguan jiwa karena sering mengamuk dan keluyuran dijalan. Seandainya cepat dibawa berobat maka ia memastikan dalam satu pekan saja kondisi pasien bisa distabilkan sehingga tak perlu ada pemasungan.
Kendala lain yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam melakukan pengobatan yakni belum dimilikinya dokumen kependudukan bagi sebagian penderita gangguan jiwa. Beberapa penderita tidak memiliki KTP untuk pengurusan asuransi kesehatan atau Kartu Sehat Amuntai.
Meski demikian Dinas Kesehatan tetap melakukan pengobatan sambil melakukan pengurusan dokumen kependudukan bagi pasien gangguan jiwa.
Satti menerangkan, pihak keluarga memasung penderita gangguan jiwa karena sering mengamuk dan keluyuran dijalan. Seandainya cepat dibawa berobat maka ia memastikan dalam satu pekan saja kondisi pasien bisa distabilkan sehingga tak perlu ada pemasungan.
Kendala lain yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam melakukan pengobatan yakni belum dimilikinya dokumen kependudukan bagi sebagian penderita gangguan jiwa. Beberapa penderita tidak memiliki KTP untuk pengurusan asuransi kesehatan atau Kartu Sehat Amuntai.
Meski demikian Dinas Kesehatan tetap melakukan pengobatan sambil melakukan pengurusan dokumen kependudukan bagi pasien gangguan jiwa.
Sejak Selasa (17/4) Dinas Kesehatan sudah berhasil membebaskan pemasungan tiga penderita gangguan jiwa di Desa Palimbangan dan Palimbang Sari Kecamatan Haur Gading untuk dibawa berobat ke RSUD Pembalah Batung.
Puskesmas Haur Gading hingga kini masih memberikan pelayanan pemberian obat bagi 30 pasien gangguan jiwa yang kondisinya sudah membaik.
Puskesmas Haur Gading hingga kini masih memberikan pelayanan pemberian obat bagi 30 pasien gangguan jiwa yang kondisinya sudah membaik.
"Puskesmas Haur Gading masih melayani pengambilan obat sebanyak 30 orang penderita gangguan jiwa yang dinyatakan dokter sudah stabil kondisinya sehingga tak perlu dipasung," terang Kepala Puskesmas Haur Gading dr Yenny Kesuma Dewi.
Yenny menuturkan pihaknya masih melaksanakan program pengawasan bagi pasien penderita gangguan jiwa yang masih berobat jalan dengan melakukan kunjungan dan pemeriksaan kesehatan pasien.
Yenny menuturkan pihaknya masih melaksanakan program pengawasan bagi pasien penderita gangguan jiwa yang masih berobat jalan dengan melakukan kunjungan dan pemeriksaan kesehatan pasien.