Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Polsek Haruai berhasil menangkap pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Pelaku diciduk pada Sabtu (14/4) malam saat berada di Warnet Mall Bauntung (Pasar Tanjung)," kata
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto di Tanjung, Senin.
Dikatakannya, dari tangan tersangka berinisial HN (20) turut disita barang bukti satu unit Yamaha Yupiter Z dengan Nomor Polisi DA 3610 JY yang telah dicurinya.
Ibnu mengungkapkan, kasus Curanmor itu bermula dari laporan korbannya bernama Teguh Hidayat yang datang ke Penjagaan Polsek Haruai pada Kamis (5/4) siang.
Korban mengaku kehilangan sepeda motor saat di parkir di Kebun Karet Desa Hayup RT 08 Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Atas laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya diterima informasi bahwa terduga pelaku berada di suatu tempat di Pasar Tanjung.
Kemudian anggota gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek Haruai Ipda Sutargo melakukan penyergakan terhadap tersangka.
"Pelaku yang merupakan warga Sungai Danau Desa Hayup, Kecamatan Haruai dijerat penyidik Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana penjara tujuh tahun," tandas Ibnu.
Polres Tabalong tangkap pelaku curanmor
Senin, 16 April 2018 9:55 WIB
Pelaku diciduk pada Sabtu (14/4) malam saat berada di Warnet Mall Bauntung (Pasar Tanjung)