Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Praktisi hukum di Pengadilan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, Gusti Mulyadi menyampaikan wacana revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai transportasi online, yang diajukan Kementerian Perhubungan perlu ditelaah kembali.
"Saya menilai wacana revisi Undang-undang Lalu Lintas ini belum tepat karena hal ini tak hanya menyangkut persoalan finansial namun terkait ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas," jelas Mulyadi di Tanjung, Rabu.
Termasuk rencana mengakomodir transportasi online, menurut Mulyadi, juga tidak perlu mengingat layanan jasa online ini hanya sebatas di wilayah perkotaan sementara banyak masyarakat kita yang tinggal di pedesaan yang tentunya belum terjangkau sarana ini.
Mulyadi mengakui dalam UU Nomor 22 tahun 2009 ini layanan ojek online tidak boleh beroperasi lantaran bukan termasuk angkutan umum namun tingginya permintaan transportasi online mendorong sejumlah kalangan untuk merevisi peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Seharusnya pemerintah pusat lebih memperhatikan infrastruktur jalan yang ada di daerah bukan malah merencanakan revisi Undang-undang berlalu lintas," jelas Mulyadi.
Mengingat banyaknya ruas jalan di Kabupaten Tabalong dan wilayah Kalsel lainnya yang rusak akibat maraknya angkutan berat yang melebih tonase jalan dan untuk meningkatkan klas jalan juga sulit dilaksanakan.
Belum lagi infrastruktur jalan di pedesaan maupun jalan usaha tani yang kurang mendapat perhatian seharusnya jadi prioritas pemerintah untuk menunjang pertumbuhan ekonomi lokal.
Penolakan wacana revisi Undang-undang Lalu Lintas ini juga dilontarkan sejumlah kalangan di Kalsel salah satunya Ketua Organda Kotabaru Faruk Syahdan karena untuk pengangkutan penumpang jelas ada aturan dalam memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang.