Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, yang memimpin sidang paripurna dan diikuti segenap anggota parlemen setempat, Wakil Bupati H Burhanudin dan sejumlah perwakilan SKPD, Forkopinda serta instansi vertikal, Jumat, memutuskan terbentuknya tiga Pansus.
"Tiga Raperda yang akan dibahas yakni tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Raperda tentang Pengembangan Kota Layak Anak dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup," tandas Arif.
Dikatakannya, dalam surat keputusan No. 7 tahun 2018 perihal Pembentukan Pansus berikut surat keputusan No8 terkait struktur ditetapkan, Pansus I, diketuai Suji Hendra, wakil ketua Arbain dengan tugas membahas Raperda tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian Pansus II, dengan Ketua Nosriyono, Wakil ketua Nurul Kencana Sari, dan diamanahi pembahasan terhadap Raperda tentang Pengembangan Kota Layak Anak.
Adapun Pansus III dengan struktur Ketua Sya`yanul Khadevi dan Wakil Ketua, Syaiful Rahmadi, mengemban tugas terhadap pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara, Arbani yang mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Pansus I kepada media di sela-sela kegiatan mengatakan, perlu dan pentingnya Raperda tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Bersamaan dengan diberlakukannya UU No23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, banyak hal yang dulunya penanganan cukup di daerah namun kini menjadi kewenangan provinsi dan pusat," kata Arbani.
Hal itu mungkin wajar dan bisa diterima karena dengan alasan pengendalian dalam pengelolaan melalui perizinannya menjadi otoritas pemerintah pusat atau provinsi, seperti kehutanan, pertambangan dan perikanan.
Tapi khusus menyangkut sektor pendidikan lanjut dia, mungkin perlu dipertimbangkan kembali, karena kebanyakan dalam permasalahan yang terkait dengan pendidikan, daerah di mana tempat sektor itu yang bersentuhan langsung.
Dia mencontohkan, jika ada masalah yang berkaitan dengan kebijakan pada satu sekolah (SMA atau SMK sederajat), sesuai dengan ketentuan itu tugas dan kewenangan provinsi atau pusat. Tapi kenyataannya, perlu berapa lama proses dan waktu yang diperlukan dalam mengatasi jika harus menunggu provinsi atau pusat turun ke lapangan.
Artinya bagaimanapun daerah lah yang bersentuhan langsung dengan stakeholder dan perlu kecepatan dan menyikapi setiap permasalahan yang timbul.
"Oleh sebab itu, Raperda ini sangat perlu dan penting diadakan, agar daerah mempunyai wewenang dalam menangani atau tata kelola sektor pendidikan ini," ungkapnya.
DPRD Kotabaru bentuk pansus bahas tiga raperda
Minggu, 8 April 2018 7:57 WIB
Tiga Raperda yang akan dibahas yakni tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Raperda tentang Pengembangan Kota Layak Anak dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup