Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Paripurnakan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan dan gedung pada masa persidangan III rapat ke 5 tuhan sidang 2023/2024.
"Kami menerima rancangan dari pemerintah Daerah tentang bangunan dan gedung sebagai upaya penyejahteraan masyarakat," kata ketua DPRD Syairi Mukhlis di Kotabaru, Senin.
Syairi mengatakan,Pembangunan Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai di muat dalam Undang Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang menekankan pada keseimbangan pembangunan.
"Proses penerimaan Raperda akan di bahas seluruh anggota dan akan di lakukan pengkajian terhadap rancangan tersebut sebagai pemenuhan unsur unsur yang di butuhkan," katanya.
Ia menambahkan, rancangan yang di usulkan merupakan ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan, infrastruktur.
Serta bangunan gedung dengan nuansa kerafan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sangsi administratif.
Mewakili Bupati Kotabaru Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin menyampaikan, penyampaian Raperda ini dianggap penting untuk keberlangsungan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
"Satu buah Raperda yang kami sampaikan, kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan ," kata Zainal Arifin.
Zainal berharap Raperda tersebut nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan akan menjadi perda untuk kebaikan Kotabaru dan kemajuan masyarakat.
DPRD Kotabaru parupurnakan Raperda tentang bangunan dan gedung
Senin, 13 Mei 2024 19:58 WIB
Kami menerima rancangan dari pemerintah Daerah tentang bangunan dan gedung sebagai upaya penyejahteraan masyarakat