Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 61,18 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Ada empat pelaku yang kami amankan dari jaringan pengedar yang diungkap ini," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, terungkapnya jaringan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dalam jumlah cukup besar pada Selasa (3/4) siang.
Kemudian anggota Subdit II yang dipimpin AKBP Andi A langsung bergerak melakukan pemantauan intensif terhadap terduga pelaku pengedar.
"Awalnya kami amankan tersangka MR (31) di pinggir jalan yang kemudian bisa mengungkap kawanannya yang lain," papar Andi kepada Kantor Berita Antara.
Selanjutnya dari pengakuan MR, petugas menuju sebuah rumah di Jalan Dahlia, Kecamatan Banjarmasin Barat. Di tempat ini, diamankan tersangka J (31), S (38) dan Y (34) dengan barang bukti pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu dan satu buah bong.
Hasil pengembangan berikutnya ke rumah J di Jalan Banjar Indah Permai II, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dari kediaman target utama inilah, polisi berhasil menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,49 gram, enam paket sabu-sabu seberat 10,50 gram serta satu paket sabu-sabu seberat 50,19 gram.
"Barang bukti ditemukan terpisah dari beberapa tempat penyimpanan di rumah tersangka, yakni ada di dalam lemari ruang tamu, kamar tidur serta di gantung di dinding ruang dapur yang paling banyak," beber Andi.
Subdit II Ditresnarkoba Sita 61,18 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 4 April 2018 20:01 WIB
Ada empat pelaku yang kami amankan dari jaringan pengedar yang diungkap ini