Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dirjen Penyehatan Lingkungan Kementerian PUPR menganjurkan agar keberadaan Raperda tentang Sanitasi Permukiman dipecah mejadi tiga sektor, yakni tentang sampah, limbah, dan drainase.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto, Senin usai melaksanakan kunjungan kerja ke pemerintah pusat dalam rangka rapat konsultasi terkait pembahasan Raperda tentang Sanitasi Permukiman yang diemban Pansus III.
"Sanitasi lingkungan merupakan sektor yang sangat teknis, karena mencakup beberapa sektor di dalamnya, sehingga tidak bisa digabung begitu saja, karena masing-masing sektor cukup luas cakupannya," kata Denny.
Dari rapat konsultasi tersebut lanjut dia, masukan dari Dirjen, bahwa dalam pembahasan terkait pemberdayaan lingkungan ini ada peran pemerintah provinsi, yang dalam hal ini sebagai pihak yang memfasilitasi.
Teknisnya adalah, dengan memecah draft Raperda tentang Sanitasi Permukiman ini menjadi tiga sektor lain yakni Persampahan, Limbah dan Drainase.
Dijelaskan Denny, masukan tersebut dinilai cukup realistis, karena salah satu dari tiga sektor yang dianjurkan, ternyata Kabupaten Kotabaru telah memiliki Perda No6 tentang Persampahan.
Artinya tinggal dua sektor yang menjadi fokus pemikiran, yakni sektor limbah dan drainase untuk kemudian disusun menjadi draft dan dibahas bersama-sama eksekutif.
"Terkait dengan ini, termasuk dari anjuran dan masukan yang diterima, hendaknya melibatkan pendampingan dari bagian hukum pemerintah provinsi," jelasnya.
Diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru, H Genta Kusan pesimis Raperda tentang Sanitasi Permukiman bisa disahkan, karena terbenturnya sejumlah syarat yang belum terpenuhi diantaranya laboratorium dan infrastruktur.
"Hingga saat ini kita (Kabupaten Kotabaru) belum mempunyai laboratorium yang menjadi bagian dari syarat terpenuhinya peraturan ini ada," kata H Genta.
Menurutnya, konsekuensi logis atas Peraturan daerah (Perda) ini mengharuskan terpenuhinya sejumlah syarat terkait pengelolaan sanitasi dan tata kelola lingkungan yang baik dan benar.
Diantaranya sarana dan prasarana yang memadai, baik ditinjau dari segi kesehatan lingkungan, seperti pengelolaan limbah domestik, drainase lingkungan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permukiman dan lingkungan.
Sesuatu yang mendasar belum terpenuhinya syarat disahkannya Raperda tentang Sanitasi dan Permukiman di Kotabaru yakni ketiadaan atau belum dimilikinya laboratorium yang seharusnya menjaid kewenangan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat.
"Contoh kecil untuk meneliti apakah suatu tempat seperti sungai atau danau di lingkungan pemukiman masyarakat itu mengandung bakteri e-coly atau kandungan berbahaya lain, kita (Kotabaru) harus memeriksakannya ke daerah tetangga," ungkap Gegen.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mengaku pesimis Raperda inisiatif tersebut bisa disahkan menjadi perda dalam waktu dekat, kecuali daerah harus berusaha keras daerah melengkapi segala sesuatu yang menjadi syarat terpenuhinya agar perda itu bisa disahkan.
"Meski demikian kami terus berusaha mendorong agar semua itu secara bertahap bisa terpenuhi dengan berkoordinasi dengan eksekutif secara intens," ungkapnya.
Pemerintah Pusat Anjurkan Raperda Sanitasi Dipecah Tiga
Selasa, 20 Maret 2018 5:39 WIB
Contoh kecil untuk meneliti apakah suatu tempat seperti sungai atau danau di lingkungan pemukiman masyarakat itu mengandung bakteri e-coly atau kandungan berbahaya lain, kita (Kotabaru) harus memeriksakannya ke daerah tetangga