Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Kalimantan Selatan melalui kuasa hukumnya Dr Andi Muhammad Asrun mempertanyakan legalitas Yusril Ihza Mahendra sebagai advokat yang menjadi kuasa hukum tergugat PT Sebuku Group.
"Semua orang yang beracara yang disebut sebagai advokat harus punya surat sumpah, sedangkan dia tidak bisa menunjukkan," kata Andi di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, ketika hakim bertanya berita acara sumpah, seorang Yusril hanya ada kartu Peradi tapi tidak punya surat sumpah.
"Dia hanya ada surat pribadi yang menyatakan sebagai konsultan hukum, namun sekali lagi mana ada buktinya dia diangkat dari segi administrasi kalau hanya surat pribadi," ujarnya usai persidangan perdana perkara gugatan PT Sebuku yang menggugat Gubernur Kalsel soal tiga izin operasi produksi batubara PT Sebuku yang dicabut Gubernur pada 26 Januari lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Lebih jauh Andi mengungkapkan jika di beberapa persidangan PTUN, bahkan ditanya surat aslinya soal berita acara sumpah seorang advokat oleh majelis hakim.
"Kami persoalkan ini dan kami keberatan, hakim pun akan mempertimbangkan keberatan ini," ucap dosen Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor itu.
Ketika ditanya optimisme dia dalam perkara ini, Andi yakin ketika pihaknya membela gubernur saat ini, perkara ini bisa diatasinya.
"Kami sendiri belum mempersiapkan jawaban, karena kami belum tahu gugatannya final atau tidak dan nyatanya belum final lantaran masih ada salah segala macam dan salahnya fatal sekali," tuturnya.
Kemudian juga, kata dia, pihaknya masih mempersoalkan apakah peradilan ini berwenang atau tidak mengadili perkara tersebut.
"Jangan-jangan ini masuk ranah peradilan umum, perbuatan melawan hukum misalnya. Termasuk soal kelengkapan administrasi kuasa hukunnya tidak memiliki legalitas atau kurang syarat untuk maju beracara," tandasnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku ingin perkara gugatan mereka cepat selesai.
"Makin cepat perkara ini diselesaikan makin baik demi kepastian hukum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Soal pihak tergugat yang mempersoalkan legalitasnya sebagai kuasa hukum, Yusril menguraikan isi Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat dimana berbunyi "Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini".
"Saya sendiri yang mewakili presiden ketika mengajukan RUU Advokat ke DPR pada tahun 2002, jadi anggota asosiasi konsultan hukum ditransfer ke Peradi tidak dilakukan pengangkatan dan penyumpahan lagi tapi langsung diberikan kartu anggota Peradi dan itu jelas pada Pasal 32. Mungkin yang hadir di sini tidak sempat membacanya," pungkas mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia itu.
Majelis hakim sendiri memberikan waktu dua minggu kedepan kepada pihak tergugat untuk memberikan jawabannya atas pokok gugatan yang telah dibacakan pada persidangan perdana yang sempat diwarnai aksi unjuk rasa sekelompok massa itu.