Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25,44 gram dan 19 butir ekstasi.
"Barang bukti ditemukan di rumah pengedar Narkoba yang kami tangkap pada Rabu (21/2) malam," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial AH (43) tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
"Penggeledahan disaksikan perwakilan warga dan terlapor mengakui bahwa sabu-sabubdan ekstasi tersebut untuk dijual," ujar Andi kepada Kantor Berita Antara.
Selain menyita narkotika, ungkap Andi, saat penggeledahan juga ditemukan tiga buah timbangan digital, tiga buah sendok sabu-sabu dari sedotan plastik, tujuh pak plastik klip dan lima lembar bukti transfer bank yang diduga transaksi penjualan Narkoba.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang memasok barang kepada pelaku," jelas Andi.
Sementara tersangka dijerat penyidik Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itupun dipastikan bakal mendekam di penjara dalam waktu lama lantaran banyaknya barang bukti Narkoba yang diedarkannya.