Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Syaiful Mutakher dipilih secara aklamasi untuk memimpin Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4) Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan masa jabatan priode 2018-2022.
Pengusaha konstruksi Kalsel tersebut terpilih dan menggantikan H Akhmad Rubani pada Musyawarah Wilayah III Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-I) di Hotel Familia Banjarmasin, Kamis.
"Ada 201 anggota yang mengikuti Muswil III A2K4-I Kalsel hari ini untuk menentukan ketua umum selanjutnya, dan semuanya memilih bapak Syaiful Mutakher menggantikan saya," ujar mantan Ketua A2K4-I Kalsel selama dua priode H Akhmad Rubani dengan wartawan.
Pria yang kini menduduki jabatan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjarmasin ini menyatakan sangat mengharap Syaiful Mutakher bisa meningkatkan peran organisasi untuk melindungi keselamatan kerja.
"Saya harap nantinya ada penandatangan MoU dengan pemerintah daerah dalam pengawasan keselamatan kerja ini dengan A2K4-I," tuturnya.
Sebab, ungkap dia, pemerintah daerah harus bisa memanfaatkan para ahli dalam kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di A2K4-I ini agar bisa ikut memonitoring pembangunan vital di provinsi ini.
Sementara itu, Ketua A2K4-I Kalsel terpilih Syaiful Mutakher menyatakan banyak tantangan saat ini dalam usaha jasa konstruksi, karena banyaknya kecelakaan kerja.
Dari itu, ucap dia, A2K4-I Kalsel akan melakukan banyak sosialisasi dan pelatihan terhadap peningkatan K3 bagi dunia usaha konstruksi daerah ini nantinya.
Sebab, kata Syaiful, para anggota A2K4-I harus bisa membuat sebuah analisa keselamatan kerja, sehingga bisa mendeteksi dini segala kemungkinan yang bisa terjadi kecelakaan kerja.
"Sebab kecelakaan kerja ini bukan saja hal yang pasti mengancam jiwa secara langsung ditempat kerja, tapi juga imbasnya bagi kesehatan pekerja setelahnya," paparnya.
Dia mengharapkan adanya dukungan pemerintah daerah dalam peningkatan K3 ini pada dunia usaha konstruksi, yakni, dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang hal tersebut.
"Sehingga, jasa usaha kontruksi bagi swasta juga harus memiliki tingkat kesehatan dan keselamatan kerja yang terjamin tinggi dibawah pengawasan A2K3-I," paparnya.