Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Lampihong Polres Balangan berhasil menangkap seorang wanita karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni di Paringin, Kamis.
Dikatakannya, wanita berinisial JM (23) itu diciduk di pinggir Jalan Desa Kandang Jaya,Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Rabu (14/2) sekitar pukul 15.00 WITA.
"Barang bukti Narkoba disimpan tersangka dalam bungkus rokok yang ditaruhnya di tas selempang warna ungu bermotif bunga milik pelaku," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka sebelumnya sudah lama jadi target operasi petugas.
Di mana anggota Polsek Lampihong mendapat informasi bahwa pelaku sering bertransaksi Narkoba dengan melayani pemesanan sabu-sabu.
Atas temuan barang bukti tersebut, warga yang tinggal di Desa Auh Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika.
"Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang wanita dalam peredaran Narkoba, semoga kasus ini menjadi pelajaran agar yang lain tidak terjerumus ke hal yang sama," tandas Zamroni.