Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)-PT Sebuku Group melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat Gubernur Kalsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat.
"Kami mendaftarkan gugatan tata usaha negara untuk tiga izin operasi produksi batubara PT Sebuku, yang dicabut Gubernur pada 26 Januari lalu," kata Yusril di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakan dia, setelah mempelajari keputusan pencabutan izin itu, dia berpendapat baik dari segi prosedur maupun landasan hukum ternyata bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik.
"Terbitnya izin usaha produksi pertambangan tentu melalui tahapan yang panjang, termasuk kajian lingkungan dan sebagainya, jadi tidak mungkin sembarangan," ujarnya.
Yusril pun mengaku siap untuk melakukan perlawanan dari segi hukum.
Dia juga berharap peradilan bisa berjalan secara adil serta lepas dari faktor kepentingan dan tekanan politik, termasuk kepentingan pengusaha-pengusaha lain yang juga menginginkan lahan yang dicabut izin tambangnya itu.
Terkait alasan Gubernur Kalsel mencabut izin lantaran masyarakat Pulau Laut menolak, menurut Yusril pihaknya sudah menelaah bahwa
hanya sebagian kecil warga masyarakat yang kontra terhadap pertambangan di Kabupaten Kotabaru itu.
"Kemudian soal adanya rekomendasi DPRD Kotabaru kepada Gubernur yang juga dijadikan dasar, Dewan sebenarnya tidak meminta Gubernur mencabut tetapi melakukan kajian," papar pria yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara di Indonesia itu.
Mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia itu juga meyakini jika suatu perusahaan tambang hanya bisa dicabut izinnya jika melakukan tindak pidana terkait aktivitas pertambangannya atau juga dinyatakan pailit.
Seperti diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor telah mencabut izin pertambangan operasi produksi batubara PT Sebuku di Kabupaten Kotabaru yang berlokasi di kawasan Pulau Laut.
Ada tiga lokasi yang dicabut izinnya, yakni PT Sebuku Batubai Coal di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara.
Keputusan Gubernur Kalsel itu setelah melalui pertimbangan yang sangat matang baik dari aspek sosial masyarakat, aspek melindungi kepentingan umum dan kepastian hukum hingga lingkungan serta kajian akademisi dari tim ahli beberapa perguruan tinggi yang melihat kondisi Pulau Laut sangat riskan untuk ditambang.