Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 22 Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non PNS di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, melalui Kasubid Pengadaan dan pemberhentian, Ayub Barin, di Batulicin, Selasa mengatakan, mereka diberhentikan dengan berbagai alasan.
"Salah satunya tidak disiplin, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, berhenti atas permintaan sendiri, dan kasus Narkotika," katanya.
Pemkab Tanah Bumbu sudah mengeluarkan surat pemberhentian kerja kepada 22 pegawai berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ia mengatakan, 22 PTT yang diberhentikan tersebut berasal dari beberapa Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD).
Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKD, Rumah Sakit Umum Daerah, Sekertaris Dewan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Kantor Camat Kusan Hilir, Bagian Kepemerintahan Sekertariat Daerah, DISPORPAR dan DKBP3A.
Sebelum memberhentikan, pemda telah memberikan Surat Peringatan (SP) satu hingga SP tiga, akan tetapi dalam hal tersebut yang bersangkutan tidak mau mengubah atas kesalahan yang dilakukan.
Selain memberhentikan 22 PTT yang dinilai melakukan pelanggaran berat, pemerintah daerah juga akan melakukan pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Jika ada staf maupun pejabat terbukti terlibat sering melakukan penyalahgunaan narkotika ataupun melanggar kedisiplinan lainnya dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak kepolisian, maka segera pemerintah daerah akan memberhentikan tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan," ujarnya.
Diharapkan, dari berbagai kasus seperti ini menjadi perhatian terhadap pegawai yang lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa berakibat fatal.
Pemerintah daerah akan terus menungkatkan aturan kedisiplinan terhadap pegawai untuk menjadikan "Bumi Bersujud" sebagai daerah yang integritas.