Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti 4,88 gram narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Kami baru saja menerima penyerahan dari Timsus Ditresnarkoba yang telah melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka Shahreza Yudhistira alias Reza (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Pembangunan I Komplek Pematon Kontrakan No 5 RT 18 RW 13 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
"Di rumahnya ditemukan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabu, satu buah bong dari botol plastik dan satu buah timbangan digital," ucap Matsari.
Kemudian dari pengembangan di TKP kedua di pinggir Jalan Cempaka Raya Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, petugas menemukan lagi satu paket sabu-sabu seberat 4,88 gram.
Matsari juga mengungkapkan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa Reza akan bertransaksi atau menerima narkotika jenis sabu-sabu.
"Anggota Timsus kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang diyakini ada barang bukti tersimpan dan benar saja ditemukan narkotika dan alat hisapnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pria yang bergelar Sarjana Tehnik bekerja sebagai karyawan swasta itu dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.