Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah menindak sejumlah toko yang kedapatan menjual alkohol berbagai merek dan kemasan tanpa izin.
"Kami telah melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap dua buah toko dan mengamankan barang-barang berupa alkohol 70% dan alkohol 95% yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan yang sah serta barang yang seharusnya dijual dengan memperhatikan risiko pemakaian dari konsumen," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakan Wahyu, aksi penindakan tersebut sebagai bentuk upaya pihaknya memberantas Miras oplosan maupun penyalahgunaan lainnya yang marak terjadi dan telah banyak memakan korban jiwa.
"Seperti kita ketahui bersama, saat ini begitu marak penyalahgunaan alkohol anti septik untuk dicampur sebagai bahan pembuat Miras oplosan, maka dari itu penjualannya sekarang kita pantau terus," tegasnya.
Adapun toko yang diambil tindakan tegas oleh petugas tersebut, yakni Toko Shelo di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurauan Muara Kelayan dan Toko Apung di Jalan Aes Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Pemilik Toko Shelo bernama Mohammad Saleh dan Mulia Mulando Liauw pemilik Toko Apung masih kami mintai keterangan dan semua barang jualannya berupa alkohol berbagai merek disita," ucap Wahyu lagi.
Sedangkan barang bukti yang disita dari hasil giat personel gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, Unit Sabhara dan Unit Provost yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto itu, diantaranya 224 botol Alkohol 95% merk Cap Gajah,126 botol Alkohol 70% merk INOVA isi 300 ml dan 360 Alkohol 70% merk INOVA isi 100 ml.
Turut disita pula 65 dus berisi Kuku Bima sachet, 26 dus berisi Hemaviton sachet dan tiga dus Ekstra Joss sachet yang diketahui minuman energi ini kerap dijadikan campuran Alkohol untuk membuat Miras oplosan.
"Dalam giat kali ini, ada juga 1.242 kaleng Lem Fox turut diamankan karena produk lem ini juga kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk oleh remaja dan anak jalanan," jelas alumni Akpol 2005 itu.
Wahyu pun kembali mengingatkan agar penjual alkohol menanyakan dulu tujuan orang yang ingin membeli alkohol dan obat-obatan tertentu.
"Bahkan bila perlu, jika pembeli adalah pelajar atau anak di bawah umur, sebaiknya diminta surat keterangan dari pihak orang tua atau dokter," ucapnya menekankan.