Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang baru ditetapkan Suyato mengungkapkan, pihaknya akan membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol yang ditunda pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebagaimana diketahui, kata politisi PDIP ini di Banjarmasin, Jumat, bahwa Perda dari revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tersebut batal disahkan pada rapat paripurna dewan tertanggal 24 Agustus 2019, atas permintaan dari pemerintah kota untuk ditunda.
Rapat paripurna tersebut pada periode anggota DPRD Kota Banjarmasin 2014-2019, di mana anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 baru dilantik pada 9 September 2019.
Sebab, ungkap Suyato yang lebih akrab disapa Awi tersebut, Raperda ini sudah finalisasi bahkan sudah dievakuasi pemerintah provinsi dan dapat fasilitasi untuk disahkan menjadi Perda.
Baca juga: Pemkab HSS sampaikan pengantar nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2020,
"Jadi kita perjelas nanti kedudukannya akan seperti apa kedepannya," ucap dia.
Pihaknya akan melakukan pembahasan semua masalah dengan asas musyawarah mufakat, sehingga semuanya akan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, selain masalah itu, pihaknya akan pula memanggil mitra kerja dari pemerintah kota untuk mengkoordinasikan segala program yang akan dilaksanakan tahun ini dan tahun depan.
Karena, sinergitas harus selalu dibangun antara legislatif dan eksekutif ini, sehingga pencapaian pembangunan sesuai yang sudah diprogram dapat tercapai maksimal.
"Mitra kita memang disektor lembaga yang menangani perizinan, pemerintahan hingga kecamatan dan termasuk kependudukan," ujarnya.
Dia berharap, dikepemimpinannya sebagai ketua komisi I ini akan membawa dampak yang baik baik sinergitas pembangunan dan pelayanan dipemerintah kota, sebab ini akan menjadi konsen keseriusannya.
"Kita bangun koordinasi yang baik antar lembaga, kita juga akan serius mengawasinya, karena kita mengemban amanah rakyat," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kotabaru optimistis tuntaskan bahas 40 Raperda tahun 2019
Baca juga: Ulama tak perlu risau Raperda Pesantren ditolak Kemendagri