Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat berhasil menangkap pelaku perjudian kupon putih alias Togel beserta barang buktinya di kota setempat.
"Pelaku pengumpul angka tebakan dari pemesan yang kerap melakukan transaksi perjudian kupon putih," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Diungkapkannya, pria bernama Samsudin (39) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Purnasakti jalur 9 RT 30, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Senin (15/1).
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu unit handphone milik pelaku yang berisi angka tebakan judi kupon putih.
Selain itu, ada juga uang yang diduga hasil perjudian kupon putih sebesar Rp 209.000 dan sepuluh lembar kertas yang berisi angka tebakan judi kupon putih.
Anjar juga mengatakan, pengungkapan tindak pidana perjudian itu bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti petugas Polsekta Banjarmasin Barat.
"Anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan akhirnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan perkara tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
