Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Praktisi Hukum DR H Fauzan Ramon SH MH angkat bicara soal tertangkapnya pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan karena melakukan dugaan pemerasan.
"Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jangan hanya dimanfaatkan untuk mencari uang.Apalagi LSM yang sifatnya sosial yang tugasnya mulia membantu masyarakat, jangan sampai dinodai perbuatan oleh oknum pengurusnya," kata Fauzan di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran jika suatu yayasan atau apapun itu nama dan bentuknya, tidak boleh sedikit pun disalahgunakan.
"Jangan mentang-mentang punya kewenangan atas nama Undang-Undang kemudian memeras orang yang diduga melakukan kesalahan pidana," papar pengacara kondang itu.
Fauzan juga menegaskan, jika memang benar-benar membela kepentingan publik, LSM bisa melakukan gugatan "class action" dan sebagainya.
"Sedangkan apabila ditemukan unsur pidana, maka kasusnya bisa diteruskan ke aparat Kepolisian, jangan selesaikan sendiri dengan niat jahat memeras orang yang belum tentu juga bersalah," tegas Fauzan yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kalsel.
Seperti diberitakan Antara, Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan enam orang pengurus YLK Kalsel dengan dugaan pemerasan.
Bahkan, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua YLK Kalsel MN Hasby Mahbara, Sekretaris YLK Kalsel Yusrin Erwanda, M Subliansyah, Yuda Dipling, Rahmad Darmawan dan Rosian Royadi.