Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi soroti Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B di provinsinya. 

"Saya sengaja menyoroti Perda Kalsel Nomor  2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," ujar  Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadaan Sejahtera (PKS) DPRD provinsi setempat ketika dikonfirmasi,.Selasa.

Pasalnya, lanjut alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut, lahan pertanian pangan di provinsi setempat yang terdiri atas 13 kabupaten/kota belakangan ini semakin berkurang buat peruntukan lain. 

Firman Yusi mengemukakan itu sesudah menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pertanian Kalsel di Hotel Novotel Banjarbaru (sekitar 27 km dari Banjarmasin) atau dekat Bandara Internasional Sjamsudin Noor, Senin (6/4/2026). 

Pada musrenbang tersebut, anggota DPRD dua periode provinsi setempat itu menekankan perlunya langkah strategis dan integrasi regulasi untuk memperkuat sektor pertanian di Banua. 

Baca juga: Kalsel prioritaskan rehabilitasi dan bangun lumbung ketahanan pangan

Dalam pemaparannya, Firman Yusi mengawali dengan persoalan klasik namun krusial yaitu penyusutan lahan pertanian pangan yang seharusnya mendapat perlindungan. 

"Luasan LP2B kita terus berkurang. Karena itu, perubahan Perda LP2B mutlak diperlukan. Bukan hanya menyangkut luasan, tetapi juga harus didukung digitalisasi peta LP2B dan sinkronisasi dengan regulasi perizinan usaha, izin bangunan gedung, serta penanaman modal," ujar Firman di hadapan para peserta musrenbang yang terdiri atas dinas teknis tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Kalsel.

Menurutnya, digitalisasi peta LP2B akan memudahkan pengawasan dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta akan mempermudah sinkronisasi dengan regulasi lainnya, seperti perizinan berusaha, izin bangunan gedung dan penanaman modal.

Anggota DPRD asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong  itu menyoroti kebijakan "mandatory spending" (pengeluaran yang diwajibkan) infrastruktur 40 persen belanja  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Baca juga: Kalsel lakukan pemulihan 12 ribu hektare lahan pertanian terdampak banjir

Mandatory spending tersebut sebagaimana amanah Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dialokasikan sebagian pada infrastruktur pendukung pertanian dan ketahanan pangan.

Selain aspek lahan dan infrastruktur, wakil rakyat kelahiran "Kota Minyak" Tanjung (237 km utara Banjarmasin), ibukota Tabalong, itu juga mendorong penerapan pertanian organik di Kalsel.

Menurut mantan anggota DPRD "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu, ketergantungan terhadap pupuk dan pestisida kimia harus mulai dikurangi secara bertahap sekaligus meningkatkan nilai tambah produk tanaman pangan Kalsel.

Namun, pegiat Putra Putri Saraba Kawa  (Pusaka) Tabalong -- sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) -- itu mengingatkan bahwa penerapan pertanian organik di Kalsel memerlukan dukungan regulasi yang utuh. 

"Petani yang mengaplikasikan pertanian organik harus mendapat fasilitas insentif, dukungan teknis, dan akses terhadap pasar. Tanpa itu, petani akan enggan beralih dari metode konvensional yang sudah terbiasa," jelasnya mewakili Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi. 

 

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Firman Yusi mewakili Ketua Komisinya saat Musrenbang Pertanian provinsi setempat di Hotel Novotel Banjarbaru, Senin (6/4/2026). (ANTARA/HO Dokumen Pribadi)



Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menyusun regulasi khusus yang memberikan kemudahan perizinan, subsidi pupuk organik, serta pendampingan sertifikasi organik. 

Selain itu, akses pasar modern dan kemitraan dengan industri pengolahan perlu dibuka lebar agar produk pertanian organik Kalsel memiliki harga jual yang kompetitif.

"Komisi II DPRD Kalsel akan mengawal dan memastikan gagasan-gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar masuk dalam dokumen perencanaan dan anggaran," pungkas Firman.

 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026