Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dibantu Tim Khusus Bekatan yang dipimpin Ipda Selamat Riyadi terpaksa menembak seorang residivis spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor jenis metic saat akan dilakukan penangkapan.
"Pelaku melawan dan coba melarikan diri hingga terpaksa ditembak di betis sebelah kanan untuk dilumpuhkan setelah tembakan peringatan tak digubris," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, saat gelar perkara ke awak media, Selasa.
Dikatakannya, pelaku diketahui berinisial Sn (22) memang terbilang penjahat kambuhan. Meski sudah pernah dipenjara, namun tak membuatnya jera melakukan aksi tindak pidana pencurian.
Terakhir, warga Kabupaten Barito Kuala itu melakukan pencurian kendaraan bermotor dari korbannya bernama Iswan Raini (43) di Jalan Harmoni Komplek Bumi Mas Raya Permai Banjarmasin pada 22 September 2017.
Petugas pun langsung melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkapnya pada Sabtu (2/12) di Desa Lupak, Kabupaten Kapuas.
"Saya apresiasi kerja tim gabungan yang terdiri dari Tim Bekantan dan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin atas keberhasilnya menangkap pelaku yang sudah meresahkan masyarakat itu," ucap Anjar didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memasuki rumah korban kemudian memanjat dan mencari jendela atau pintu yang tidak terkunci setelah itu mengambil barang-barang berharga seperti handphone dan sepeda motor milik korbannya.
Dari tangan pelaku, turut disita 10 unit sepeda motor yang terdiri dari tiga unit Honda Scoopy, satu unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, satu unit Suzuki Smash, satu unit Yamaha Mio GT Soul, satu unit Yamaha Mio dan satu unit Honda Revo. Kemudian ditemukan juga sejumlah handphone yang diduga hasil curian.
"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolresta Banjarmasin.