Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mengeksekusi Ali R (33), Rabu (29/11) dengan berdasarkan pada putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin, tahun 2015 silam, selama 1 tahun 9 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Diterangkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Herry Wahyudhi, Ali R yang saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil, Staf BPPPA dan KB Kabupaten Balangan, bahwa akibat perbuatannya yang membuat bukti-bukti atau kuitansi pembayaran dana yang tidak sesuai dengan jumlah dana yang sebenarnya dibayarkan.
Telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain yang menikmati dana tersebut sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp55.760.000.
Dengan dasar laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor: SR-410/PW6/5/2013 tanggal 29 Juli 2013.
"Berdasarkan DPA Badan Narkotika Kabupaten Balangan (BNK/sebelum berubah nama menjadi BNNK Balangan) sebesar Rp102.041.500 dengan uraian kegiatan, Penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda Rp21.125.000, Kegiatan penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba Rp19.307.400, dan Kegiatan kampanye penanggulangan Narkoba Rp61.609.100, dimana kesemuanya ada di DPA di tanggal 04 Januari 2010," terang Herry Wahyudhi.
Dikatakan, dari anggaran total Rp102.041.500 tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp79.123.500 dengan rincian Penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda Rp19.860.000 yang realisasi anggaran kegiatannya nihil.
Kegiatan penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba Rp18.233.500 dan pada realisasi anggaran kegiatan hanya Rp11.333.500, selisih Rp6.900.000.
Kegiatan kampanye penanggulangan Narkoba Rp41.030.000, pada realisasi anggaran kegiatannya Rp12.030.000, selisih Rp29.000.000.
"Sehingga dalam penggunaan anggaran kegiatan sebesar Rp79.123.500, setelah dilakukan audit, ternyata realisasi penggunaan anggarannya hanya sebesar Rp23.363.500, sehingga memunculkan selisih yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp55.760.000," Paparnya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Ali R, sebelumnya kasus tersebut juga menyeret SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran di BNK saat itu, dengan putusan 1 tahun 2 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan, kemudian uang pengganti kerugian negara Rp50.760.000, dan saat ini yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman.
Sementara itu sebelum dibawa ke Lapas Hulu Sungai Utara, Ali R sempat diberikan kesempatan untuk diperiksa Dokter RSUD Balangan di Kejari Balangan.
Ali R sempat berbincang dengan Wartawan Antara seusai diperiksa Dokter Kesehatan RSUD Balangan, bahwa dirinya hanya terseret dalam kasus tersebut.
"Saya cuma terseret, dan saya mungkin masuk dalam turut serta memperkaya orang lain, yang mana saya tidak pernah menikmati uang tersebut," ungkapnya.