Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS membuat surat resmi tentang longsornya tepi jalan nasional ke Satker dan PPK jalan nasional Wilayah II Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Rabu (22/11), mengatakan, pihak dia sudah meninjau lansung ke lokasi di tepi jalan A Yani km 9 Kecamatan Angkinang, HSS yang mengalami longsor, Selasa (21/11) lalu.
"Selain berkirim surat, kami juga telah menyampaikan via telepon, untuk segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas, inilah sementara yang bisa kami lakukan sesuai kewenangan yang ada pada Pemkab HSS,"katanya.
Bupati HSS yang meninjau kondisi jalan didampingi beberapa pejabat dari Badan
Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten HSS dan
Kantor Kecamatan Angkinang.
Di lokasi terjadinya longsor, Bupati HSS langsung mengarahkan
dan menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengatasinya.
Kapolsek Angkinang Ipda Kukuh, mengatakan, benar telah dengan peristiwa tanah longsor yang terjadi Selasa (21/11) sekitar pukul 05.00 Wita di wilayah Angkinang, namun tidak ada korban akibat longsor itu.
Menurut dia, setelah mendapatkan informasi adanya longsor, lokasinya langsung dipasangi police line, pemasangan police line agar masyarakat mengetahui adanya lokasi tepi jalan longsor.
Selain itu, adanya police line juga menandakan bahwa sudah ada perhatian dari pemerintah untuk penanganannya, serta dihimbau untuk para pengguna jalan bisa waspada dan berhati-hati.
Lokasi tepi jalan yang mengalami longsor berada di sekitar jembatan, Desa Lok Dalam, Kecamatan Angkinang, HSS.
Tanah yang berada di pinggir jalan itu longsor dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar 1,5 meter, dengan kondisi tanah yang ada di tepi jalan longsor ke bawah.
Tepi Jalan Longsor Pemkab HSS Surati Pusat
Rabu, 22 November 2017 12:18 WIB
"Selain berkirim surat, kami juga telah menyampaikan via telepon, untuk segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas, inilah sementara yang bisa kami lakukan sesuai kewenangan yang ada pada Pemkab HSS,"