"Razia kendaraan bermotor roda dua itu dilaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Intan 2017," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, kegiatan razia itu digelar, pada Senin (13/11) dari pukul 16.30 -17 30 WITA di Jalan H Anang Adenansi Banjarmasin.
Setiap pengendara yang melintas di jalan tersebut diberhentikan dan diperiksa untuk masuk ke areal Taman Kamboja.
Wahyu mengungkapkan, sebanyak 37 personel dari semua Unit Fungsi di Polsekta Banjarmasin Tengah dikerahkan untuk memback-up Unit Lantas menggelar razia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengendara yang melanggar, yakni 10 unit sepeda motor, 12 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 33 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Wahyu, sebagian besar pengendara yang melanggar lalu lintas dan terjaring razia rata-rata karena tidak memiliki SIM.
"Kami sangat menyayangkan masih banyaknya pengendara yang tak memiliki SIM, padahal dokumen yang menjadi syarat wajib berkendara ini seharusnya dimiliki oleh mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sejak mempunyai KTP," tutur Kapolsek.