Martapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan berupaya mewujudkan lapas bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan secara berkesinambungan hingga upaya preventif dengan rutin merazia blok hunian.
"Tidak ada ruang bagi pengguna narkoba di lapas, pembinaan terus dilakukan dan pengawasan dioptimalkan," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Lapas Narkotika Karang Intan ajarkan warga binaan mengaji sampai khatam
Untuk membebaskan warga binaan dari candu narkoba, lapas yang berada di Kabupaten Banjar itu menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program rehabilitasi.
Pada 2024, tercatat 140 warga binaan mengikuti program rehabilitasi yang dinyatakan terbebas dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil asesmen BNNP Kalsel.
"Tes urine kita laksanakan secara berkala dengan waktu tidak ditentukan agar hasilnya sesuai kondisi sebenarnya, alhamdulilah selama ini tidak ada yang positif," ungkap Wahyu.
Kemudian untuk mencegah masuk barang terlarang termasuk narkoba, razia kerap digelar dengan menggeledah seluruh blok hunian warga binaan.
Baca juga: Dapur Lapas Narkotika Karang Intan bersertifikat halal Kemenag
Petugas keamanan Lapas Narkotika Karang Intan dibantu Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Polsek dan Koramil setempat serta BNN dalam setiap kegiatan razia dengan harapan lebih optimal.
Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Arif Wahyu Bibitharta mengapresiasi Lapas Narkotika Karang Intan dalam upaya mewujudkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Lapas yang terbebas dari narkoba otomatis situasi keamanan dan ketertiban juga terjaga sehingga pelaksanaan pembinaan yang diselenggarakan bisa berjalan optimal," ucapnya.
Baca juga: Warga binaan Lapas Karang Intan panen ikan nila