Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin terus memburu satu pelaku perampokan Bank Kalsel Pembantu di Pemkot Banjarmasin Jalan RE Martadinata berinisial UD warga Martapura Kabupaten Banjar yang diduga masih berada di sekitar wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putera Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan, satu pelaku perampokan ini seorang residivis, sehingga sedikit sulit untuk dilakukan penangkapan.
Tim Opsnal yang berada di lapangan selalu bekerjasama dengan Polres setempat sebagai pemilik wilayah untuk bisa membantu dalam melakukan pencarian terhadap UD yang juga pelaku utama dalam aksi kejahatan di Bank Kalsel.
"Menurut pengakuan dari dua rekan UD yang sudah kita tangkap lebih dulu, UD membawa setengah dari jumlah barang bukti uang sebesar Rp700 juta lebih, hasil perampokan di Bank Kalsel beberapa hari lalu," terang Kasat Reskrim.
Roy terus menambahkan, bahwa pelaku perampokan Bank Kalsel itu dilakukan oleh tiga orang yang terlibat dalam aksi tersebut diantaranya BF, IA dan UD, dari ketiga pelaku itu, dua sudah ditangkap dan salah satunya dihadiahi timah panas.
Ketiga pelaku perampokan itu, dua yang tertangkap diantaranya BF seorang Satpam di Bank tersebut dan IA sebagai penyimpan uang hasil perbuatan jahat itu, untuk BF harus dilumpuhkan dengan tembakan karena saat diringkus mencoba melawan dan ingin melarikan diri.
"Kita buru UD, berdasarkan hasil introgasi terhadap rekan-rekannya yang sudah kita tangkap lebih dulu, dan kemungkinan besar UD tidak lari kemana-kemana dan masih di daerah Sampit Kalimantan Tengah," ucapnya.
Bukan itu saja, Roy juga menuturkan, kedua pelaku yang tertangkap lebih dulu BF dan IA saat ini menjalani penyidikan diruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, dan barang bukti uang sebesar Rp 331.300.000 telah diamankan dari kedua pelaku itu.
"Kita sudah tetapkan BF dan IA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dirumah tahanan milik kita, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," tuturnya Kepada ANTARA.
Dari hasil penyidikan sementara Tersangka BF yang juga seorang penjaga keamanan di Bank Kalsel Pembantu itu dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dan Pemberatan, sedangkan IA dijerat dengan pasal 480 tentang Menerima Barang Hasil Kejahatan yang tertuang dalam KUHP, demikian Roy Satya Putera./gun/C