• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Minggu, 10 Agustus 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      Sabtu, 9 Agustus 2025 9:16

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Senin, 4 Agustus 2025 23:11

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kamis, 24 Juli 2025 18:12

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Sabtu, 19 Juli 2025 17:03

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

  • Nasional
    • Prabowo peringatkan komandan jangan ada kekejaman saat bina prajurit

      Prabowo peringatkan komandan jangan ada kekejaman saat bina prajurit

      Minggu, 10 Agustus 2025 13:47

      Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

      Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

      Sabtu, 9 Agustus 2025 13:37

      Menteri PPPA: Belum ada kabupaten/kota yang bebas dari iklan rokok

      Menteri PPPA: Belum ada kabupaten/kota yang bebas dari iklan rokok

      Sabtu, 9 Agustus 2025 6:14

      Gunung Ibu erupsi beruntun sembilan kali 12 jam terakhir

      Gunung Ibu erupsi beruntun sembilan kali 12 jam terakhir

      Sabtu, 9 Agustus 2025 5:54

      Palestina apresiasi Mesir dan Yordania berupaya keras bantu Gaza

      Palestina apresiasi Mesir dan Yordania berupaya keras bantu Gaza

      Jumat, 8 Agustus 2025 21:49

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super League - Persis bungkam Madura United 2-1 di kandang

        Super League - Persis bungkam Madura United 2-1 di kandang

        Minggu, 10 Agustus 2025 5:45

        Tim perahu naga Indonesia raih emas pertama World Games 2025

        Tim perahu naga Indonesia raih emas pertama World Games 2025

        Sabtu, 9 Agustus 2025 22:17

        Super League - Dewa United menyerah 1-3 lawan Malut United

        Super League - Dewa United menyerah 1-3 lawan Malut United

        Sabtu, 9 Agustus 2025 21:24

        Piala Kemerdekaan 2025 - Timnas U-17 latihan perdana di Stadion Utama Sumut

        Piala Kemerdekaan 2025 - Timnas U-17 latihan perdana di Stadion Utama Sumut

        Sabtu, 9 Agustus 2025 21:00

        Super League - Persib menangi laga perdana lawan Semen Padang

        Super League - Persib menangi laga perdana lawan Semen Padang

        Sabtu, 9 Agustus 2025 20:36

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Kemdiktisaintek segera bangun gedung Rektorat ULM terbakar

        Kemdiktisaintek segera bangun gedung Rektorat ULM terbakar

        Kamis, 7 Agustus 2025 23:58

        ULM wisuda 1.300 lulusan setelah peristiwa terbakarnya rektorat

        ULM wisuda 1.300 lulusan setelah peristiwa terbakarnya rektorat

        Kamis, 7 Agustus 2025 21:24

        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        ULM cetak 18 dokter gigi, dorong pengabdian ke daerah asal

        Selasa, 5 Agustus 2025 21:01

        ULM bantu pelaku Usaha Muda Kalsel naik kelas secara digital

        ULM bantu pelaku Usaha Muda Kalsel naik kelas secara digital

        Senin, 4 Agustus 2025 23:09

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Jumat, 8 Agustus 2025 21:19

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Kamis, 7 Agustus 2025 20:02

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Poliban tuan rumah Lomba Kreativitas Pemuda HUT Kalsel 2025

        Rabu, 6 Agustus 2025 18:10

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Poliban gandeng TNI latih disiplin dan bela negara mahasiswa baru

        Senin, 4 Agustus 2025 16:29

    • English News
      • Tanah Bumbu intensifies stunting prevention through nutrition education

        Tanah Bumbu intensifies stunting prevention through nutrition education

        Sabtu, 9 Agustus 2025 23:56

        Balangan Police harvest watermelons to support Asta Cita program

        Balangan Police harvest watermelons to support Asta Cita program

        Sabtu, 9 Agustus 2025 23:01

        Banjarmasin contributes to success of 2025 Floating Market Festival

        Banjarmasin contributes to success of 2025 Floating Market Festival

        Jumat, 8 Agustus 2025 23:44

        Tapin Police cultivates snakehead fish and tilapia, supporting food security

        Tapin Police cultivates snakehead fish and tilapia, supporting food security

        Jumat, 8 Agustus 2025 22:51

        Prabowo reaffirms peaceful approach to Ambalat dispute with Malaysia

        Prabowo reaffirms peaceful approach to Ambalat dispute with Malaysia

        Kamis, 7 Agustus 2025 23:59

    • Infografik
    • Foto
      • Bupati Tanah Bumbu ikuti rakor tangani karhutla

        Bupati Tanah Bumbu ikuti rakor tangani karhutla

        Sabtu, 9 Agustus 2025 9:53

        KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        KRI Hiu 634 berlayar jalankan misi ERB 2025 di wilayah 3T

        Rabu, 6 Agustus 2025 17:36

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Warga Difabel ikuti rapat paripurna di DPRD Banjarbaru

        Minggu, 3 Agustus 2025 19:01

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Rabu, 30 Juli 2025 15:43

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        Rabu, 30 Juli 2025 13:33

    • Video
      • Pemprov Kalsel gelar Festival Wisata Budaya Pasar Terapung

        Pemprov Kalsel gelar Festival Wisata Budaya Pasar Terapung

        Jumat, 8 Agustus 2025 22:40

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 10,2 kilogram sabu-sabu

        Polda Kalsel gagalkan peredaran 10,2 kilogram sabu-sabu

        Jumat, 8 Agustus 2025 20:15

        Pemprov Kalsel bagikan 15 ribu bendera Merah Putih meriahkan HUT RI

        Pemprov Kalsel bagikan 15 ribu bendera Merah Putih meriahkan HUT RI

        Kamis, 7 Agustus 2025 21:50

        Menteri Hanif larang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar

        Menteri Hanif larang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar

        Kamis, 7 Agustus 2025 17:54

        Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Jangkau wilayah 3T, Ekspedisi Rupiah Berdaulat bawa miliaran rupiah

        Rabu, 6 Agustus 2025 16:59

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Jumat, 19 Februari 2021 14:30 WIB

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Tangkap layar tweet Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. soal UU ITE. ANTARA/ilustrator/Kliwon

    Semarang (ANTARA) - Belakangan ini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin mendapat sorotan masyarakat terkait dengan adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Sejumlah kalangan, termasuk pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha, mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI untuk merevisi pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Istilah pasal karet ini terdapat pula dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 terkait dengan perkara permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap UUD RI Tahun 1945 yang diajukan oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang, warga Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

    Frasa pasal karet ini mengemuka kembali ke permukaan setelah beberapa partai politik mendesak agar menghapus pasal tersebut dalam UU ITE. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal tersebut.

    Gabungan dua kata ini semula tidak masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, bila vide KBBI daring, ditemukan istilah pasal karet yang bermakna: pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.

    Sebenarnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat pula pasal yang batasannya dinilai tidak jelas alias pasal karet dan cenderung multitafsir, misalnya Pasal 310 dan Pasal 311.

    Bunyi lengkap Pasal 310:

    Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (2): Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (3): Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kerugian kepada korban juga diatur di dalam UU ITE.

    Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Ancaman Pidana

    Ancaman pidana dalam UU ITE ini lebih tinggi daripada KUHP. Ketentuan pidana dalam UU ITE ini termaktub dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Berikut bunyi ayat (3):

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Terkait dengan penghinaan juga terdapat dalam Pasal 311 KUHP yang menyebutkan jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Selain Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjadi perbincangan publik, Pasal 28 juga dianggap pasal karet. Berikut bunyi Pasal 28:

    (1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ancaman hukuman yang sama terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Wajar jika ada sementara pihak memandang perlu penghapusan pasal karet di dalam UU ITE meskipun mereka tahu bahwa perbuatan pidana ini hanya berlaku di dunia maya.

    Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ruang informasi dan komunikasi dalam internet (dunia maya) ini sudah masuk dalam unsur penting Pasal 310 KUHP, yakni diketahui umum.

    Lema "umum" dalam KBBI, antara lain bermakna untuk orang banyak; siapa saja; tersiar (rata) ke mana-mana; sudah diketahui orang banyak.

    Pelanggaran terkait dengan pencemaran nama baik, baik di dunia maya maupun di luar wilayah siber, setidaknya ada unsur sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

    Tidak pelak lagi jika ada wacana penghapusan pasal karet di dalam UU ITE dengan alasan pasal di dalam KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    23 Februari 2023 11:52

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    4 November 2021 15:39

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    23 Mei 2021 10:26

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    6 Maret 2021 03:41

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    25 Februari 2021 21:19

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    24 Februari 2021 10:08

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    22 Februari 2021 20:50

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    19 Februari 2021 10:54

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini Rp1,946 juta per gram

    Rupiah hari ini menguat ke Rp16.370 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat ke Rp16.370 per dolar AS

    Emas Antam tembus harga Rp1,959 juta per gram

    Emas Antam tembus harga Rp1,959 juta per gram

    Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Emas Antam hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,951 juta/gram

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.323 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.323 per dolar AS

    Top News

    • Tertunda pulang, satu haji Kalsel dinyatakan wafat di Madinah

      Tertunda pulang, satu haji Kalsel dinyatakan wafat di Madinah

      16 jam lalu

    • KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      9 Agustus 2025 09:16

    • Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

      Legenda Madrid vs Barcelona bakal duel di Jakarta 27 September

      8 Agustus 2025 21:31

    • Delapan perusahaan konsesi hutan Kalsel diduga terlibat karhutla

      Delapan perusahaan konsesi hutan Kalsel diduga terlibat karhutla

      7 Agustus 2025 17:16

    • Tim Inafis olah TKP kebakaran SPKT Polres Banjarbaru

      Tim Inafis olah TKP kebakaran SPKT Polres Banjarbaru

      7 Agustus 2025 14:55

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com