• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Jumat, 26 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Rabu, 24 Desember 2025 21:43

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Rabu, 24 Desember 2025 20:16

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Rabu, 24 Desember 2025 13:47

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 13:17

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Rabu, 24 Desember 2025 12:45

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Rabu, 24 Desember 2025 0:17

        Super League  - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Super League - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Selasa, 23 Desember 2025 20:07

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        Senin, 22 Desember 2025 20:59

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Senin, 22 Desember 2025 20:57

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        Senin, 22 Desember 2025 20:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        Senin, 22 Desember 2025 17:49

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • PT Maruwai Coal wins two Golds at ISDA 2025

        PT Maruwai Coal wins two Golds at ISDA 2025

        Kamis, 25 Desember 2025 16:31

        PT SIS's flagship program wins Gold at 2025 ISDA

        PT SIS's flagship program wins Gold at 2025 ISDA

        Kamis, 25 Desember 2025 16:20

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Rabu, 24 Desember 2025 19:32

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Rabu, 24 Desember 2025 17:18

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 23:50

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Rabu, 24 Desember 2025 0:32

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Rabu, 17 Desember 2025 9:44

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Jumat, 19 Februari 2021 14:30 WIB

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Tangkap layar tweet Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. soal UU ITE. ANTARA/ilustrator/Kliwon

    Semarang (ANTARA) - Belakangan ini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin mendapat sorotan masyarakat terkait dengan adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Sejumlah kalangan, termasuk pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha, mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI untuk merevisi pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Istilah pasal karet ini terdapat pula dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 terkait dengan perkara permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap UUD RI Tahun 1945 yang diajukan oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang, warga Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

    Frasa pasal karet ini mengemuka kembali ke permukaan setelah beberapa partai politik mendesak agar menghapus pasal tersebut dalam UU ITE. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal tersebut.

    Gabungan dua kata ini semula tidak masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, bila vide KBBI daring, ditemukan istilah pasal karet yang bermakna: pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.

    Sebenarnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat pula pasal yang batasannya dinilai tidak jelas alias pasal karet dan cenderung multitafsir, misalnya Pasal 310 dan Pasal 311.

    Bunyi lengkap Pasal 310:

    Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (2): Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (3): Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kerugian kepada korban juga diatur di dalam UU ITE.

    Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Ancaman Pidana

    Ancaman pidana dalam UU ITE ini lebih tinggi daripada KUHP. Ketentuan pidana dalam UU ITE ini termaktub dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Berikut bunyi ayat (3):

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Terkait dengan penghinaan juga terdapat dalam Pasal 311 KUHP yang menyebutkan jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Selain Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjadi perbincangan publik, Pasal 28 juga dianggap pasal karet. Berikut bunyi Pasal 28:

    (1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ancaman hukuman yang sama terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Wajar jika ada sementara pihak memandang perlu penghapusan pasal karet di dalam UU ITE meskipun mereka tahu bahwa perbuatan pidana ini hanya berlaku di dunia maya.

    Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ruang informasi dan komunikasi dalam internet (dunia maya) ini sudah masuk dalam unsur penting Pasal 310 KUHP, yakni diketahui umum.

    Lema "umum" dalam KBBI, antara lain bermakna untuk orang banyak; siapa saja; tersiar (rata) ke mana-mana; sudah diketahui orang banyak.

    Pelanggaran terkait dengan pencemaran nama baik, baik di dunia maya maupun di luar wilayah siber, setidaknya ada unsur sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

    Tidak pelak lagi jika ada wacana penghapusan pasal karet di dalam UU ITE dengan alasan pasal di dalam KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    23 Februari 2023 11:52

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    4 November 2021 15:39

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    23 Mei 2021 10:26

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    6 Maret 2021 03:41

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    25 Februari 2021 21:19

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    24 Februari 2021 10:08

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    22 Februari 2021 20:50

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    19 Februari 2021 10:54

    Terpopuler

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Polhukam kemarin dari dugaan pemerasan kadis hingga kunker dewan

    Polhukam kemarin dari dugaan pemerasan kadis hingga kunker dewan

    Antrean panjang di Jembatan Bati Bati Kalsel

    Antrean panjang di Jembatan Bati Bati Kalsel

    UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

    UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Top News

    • UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      24 Desember 2025 23:00

    • Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      24 Desember 2025 16:43

    • Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      22 Desember 2025 16:22

    • Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      22 Desember 2025 15:38

    • Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      22 Desember 2025 14:51

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com