• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 3 Juli 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

  • Nasional
    • Presiden Prabowo disambut Pangeran MBS

      Presiden Prabowo disambut Pangeran MBS

      Kamis, 3 Juli 2025 5:38

      Soal penguasaan pulau oleh WNA,Pemprov NTB menanggapi

      Soal penguasaan pulau oleh WNA,Pemprov NTB menanggapi

      Rabu, 2 Juli 2025 22:39

      Pemerintah bentuk "dream team" untuk tangani stunting

      Pemerintah bentuk "dream team" untuk tangani stunting

      Rabu, 2 Juli 2025 22:12

      Gunung Raung erupsi lagi, sinar api terlihat dini hari

      Gunung Raung erupsi lagi, sinar api terlihat dini hari

      Rabu, 2 Juli 2025 13:18

      Badan Geologi: Gunung Tangkuban Parahu 130 kali gempa pada 1 Juli 2025

      Badan Geologi: Gunung Tangkuban Parahu 130 kali gempa pada 1 Juli 2025

      Rabu, 2 Juli 2025 13:06

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Persijap rekrut striker Burundi Mike Abdallah Sudi hadapi Liga 1

        Persijap rekrut striker Burundi Mike Abdallah Sudi hadapi Liga 1

        Rabu, 2 Juli 2025 21:51

        TC timnas U-17 di Bali libatkan sembilan diaspora baru

        TC timnas U-17 di Bali libatkan sembilan diaspora baru

        Selasa, 1 Juli 2025 21:03

        Timnas Indonesia lolos langsung ke Piala Asia U-17 2026

        Timnas Indonesia lolos langsung ke Piala Asia U-17 2026

        Selasa, 1 Juli 2025 20:30

        Playoffs IBL 2025 - Rans dan Satria Muda maju ke semifinal

        Playoffs IBL 2025 - Rans dan Satria Muda maju ke semifinal

        Selasa, 1 Juli 2025 5:38

        Liga 1 - Septian David Maulana yang pertama direkrut Malut United

        Liga 1 - Septian David Maulana yang pertama direkrut Malut United

        Senin, 30 Juni 2025 22:33

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:15

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        Kamis, 12 Juni 2025 19:55

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:08

    • English News
      • Tapin fixes TPA Hatiwin to meet Adipura standards

        Tapin fixes TPA Hatiwin to meet Adipura standards

        Kamis, 3 Juli 2025 0:43

        Govt-private sector collaboration reduces stunting rate in Tabalong

        Govt-private sector collaboration reduces stunting rate in Tabalong

        Rabu, 2 Juli 2025 23:55

        Stunting interventions focusing on 8.6 mln at-risk families: govt

        Stunting interventions focusing on 8.6 mln at-risk families: govt

        Selasa, 1 Juli 2025 22:25

        Indonesia's 2026 economic policy to focus on resilience: minister

        Indonesia's 2026 economic policy to focus on resilience: minister

        Selasa, 1 Juli 2025 22:11

        Batulicin Industrial Area rehab supports sustainable green economy

        Batulicin Industrial Area rehab supports sustainable green economy

        Selasa, 1 Juli 2025 1:04

    • Infografik
    • Foto
      • Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

        Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

        Rabu, 2 Juli 2025 21:33

        Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Tanah Bumbu gandeng RSCM tingkatkan layanan kesehatan

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:09

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        DPRD Tanah Bumbu apresisasi kinerja pemerintah daerah

        Sabtu, 28 Juni 2025 18:47

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Situs ke-31 Geopark Meratus, Gunung Api Purba Bawah Laut

        Senin, 23 Juni 2025 21:36

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Bang Arul hadir pada pengukuhan BPP KKSS

        Senin, 23 Juni 2025 18:19

    • Video
      • Fokus petugas lapangan jadi kunci tekan stunting di Banjarmasin

        Fokus petugas lapangan jadi kunci tekan stunting di Banjarmasin

        Selasa, 1 Juli 2025 18:32

        Ratusan tersangka kasus narkoba diamankan dalam Operasi Antik Intan

        Ratusan tersangka kasus narkoba diamankan dalam Operasi Antik Intan

        Senin, 30 Juni 2025 18:30

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 3

        Senin, 30 Juni 2025 14:20

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 2

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah Laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 2

        Senin, 30 Juni 2025 11:00

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 1

        Feature - Misteri Gunung Api Bawah laut Warisan Riam Kanan yang Mendunia Bagian 1

        Senin, 30 Juni 2025 8:13

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Jumat, 19 Februari 2021 14:30 WIB

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Tangkap layar tweet Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. soal UU ITE. ANTARA/ilustrator/Kliwon

    Semarang (ANTARA) - Belakangan ini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin mendapat sorotan masyarakat terkait dengan adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Sejumlah kalangan, termasuk pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha, mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI untuk merevisi pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Istilah pasal karet ini terdapat pula dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 terkait dengan perkara permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap UUD RI Tahun 1945 yang diajukan oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang, warga Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

    Frasa pasal karet ini mengemuka kembali ke permukaan setelah beberapa partai politik mendesak agar menghapus pasal tersebut dalam UU ITE. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal tersebut.

    Gabungan dua kata ini semula tidak masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, bila vide KBBI daring, ditemukan istilah pasal karet yang bermakna: pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.

    Sebenarnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat pula pasal yang batasannya dinilai tidak jelas alias pasal karet dan cenderung multitafsir, misalnya Pasal 310 dan Pasal 311.

    Bunyi lengkap Pasal 310:

    Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (2): Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (3): Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kerugian kepada korban juga diatur di dalam UU ITE.

    Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Ancaman Pidana

    Ancaman pidana dalam UU ITE ini lebih tinggi daripada KUHP. Ketentuan pidana dalam UU ITE ini termaktub dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Berikut bunyi ayat (3):

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Terkait dengan penghinaan juga terdapat dalam Pasal 311 KUHP yang menyebutkan jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Selain Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjadi perbincangan publik, Pasal 28 juga dianggap pasal karet. Berikut bunyi Pasal 28:

    (1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ancaman hukuman yang sama terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Wajar jika ada sementara pihak memandang perlu penghapusan pasal karet di dalam UU ITE meskipun mereka tahu bahwa perbuatan pidana ini hanya berlaku di dunia maya.

    Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ruang informasi dan komunikasi dalam internet (dunia maya) ini sudah masuk dalam unsur penting Pasal 310 KUHP, yakni diketahui umum.

    Lema "umum" dalam KBBI, antara lain bermakna untuk orang banyak; siapa saja; tersiar (rata) ke mana-mana; sudah diketahui orang banyak.

    Pelanggaran terkait dengan pencemaran nama baik, baik di dunia maya maupun di luar wilayah siber, setidaknya ada unsur sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

    Tidak pelak lagi jika ada wacana penghapusan pasal karet di dalam UU ITE dengan alasan pasal di dalam KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    23 Februari 2023 11:52

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    4 November 2021 15:39

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    23 Mei 2021 10:26

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    6 Maret 2021 03:41

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    25 Februari 2021 21:19

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    24 Februari 2021 10:08

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    22 Februari 2021 20:50

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    19 Februari 2021 10:54

    Terpopuler

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    Lolos verifikasi BSU 2025 tapi dana belum cair? Ini penjelasannya

    VNL  2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    VNL 2025 - Ukraina bungkam Jepang, Iran hajar Argentina

    Harga BBM naik mulai 1 Juli 2025, ini daftarnya

    Harga BBM naik mulai 1 Juli 2025, ini daftarnya

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat hari ini Rp16.290 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Rupiah menguat lagi jadi Rp16.207 per dolar AS

    Top News

    • Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

      Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

      11 jam lalu

    • Pegawai BRI Kotabaru Kalsel didakwa korupsi Rp9,2 miliar

      Pegawai BRI Kotabaru Kalsel didakwa korupsi Rp9,2 miliar

      11 jam lalu

    • Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

      Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

      11 jam lalu

    • Karena cemburu, pria bunuh IRT di Banjarmasin

      Karena cemburu, pria bunuh IRT di Banjarmasin

      1 Juli 2025 23:24

    • Polri tangkap 13.438 preman yang kerap beraksi di kawasan Industri

      Polri tangkap 13.438 preman yang kerap beraksi di kawasan Industri

      1 Juli 2025 16:34

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA