• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 15 Juli 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

  • Nasional
    • Rupiah hari ini Rp16.271 per dolar AS, turun 21 poin

      Rupiah hari ini Rp16.271 per dolar AS, turun 21 poin

      Selasa, 15 Juli 2025 13:17

      Emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke Rp1.914.000 per gram

      Emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke Rp1.914.000 per gram

      Selasa, 15 Juli 2025 11:25

      Pemerintah bersama otoritas Saudi masih mencari tiga haji yang hilang

      Pemerintah bersama otoritas Saudi masih mencari tiga haji yang hilang

      Senin, 14 Juli 2025 21:14

      Menag: Kuota haji 2026 belum diputuskan, berpotensi bertambah

      Menag: Kuota haji 2026 belum diputuskan, berpotensi bertambah

      Senin, 14 Juli 2025 21:01

      Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.222 per dolar AS

      Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.222 per dolar AS

      Senin, 14 Juli 2025 14:59

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • ASEAN U-23  - Gerald Vanenburg tidak tahu kekuatan Brunei Darussalam

        ASEAN U-23 - Gerald Vanenburg tidak tahu kekuatan Brunei Darussalam

        Senin, 14 Juli 2025 23:26

        ASEAN U-23 - Brunei tak sabar ladeni Indonesia

        ASEAN U-23 - Brunei tak sabar ladeni Indonesia

        Senin, 14 Juli 2025 21:53

        Port FC juarai Piala Presiden 2025

        Port FC juarai Piala Presiden 2025

        Senin, 14 Juli 2025 5:15

        Liga Super - Jens Raven jadi striker baru Bali United

        Liga Super - Jens Raven jadi striker baru Bali United

        Minggu, 13 Juli 2025 21:48

        Kejuaraan Voli Asia U-16 - Indonesia hajar Kazakhstan 3-1

        Kejuaraan Voli Asia U-16 - Indonesia hajar Kazakhstan 3-1

        Minggu, 13 Juli 2025 21:29

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        2.256 calon mahasiswa lulus jalur seleksi mandiri ULM

        2.256 calon mahasiswa lulus jalur seleksi mandiri ULM

        Selasa, 15 Juli 2025 16:00

        ULM bantu modal usaha 25 kelompok mahasiswa lolos PMW

        ULM bantu modal usaha 25 kelompok mahasiswa lolos PMW

        Selasa, 15 Juli 2025 13:57

        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        ULM berakreditasi Unggul untuk seluruh prodi pencetak guru

        Sabtu, 12 Juli 2025 20:09

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Sabtu, 5 Juli 2025 20:44

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Direktur Poliban apresiasi dukungan pemerintah tingkatkan tukin dosen

        Senin, 14 Juli 2025 11:44

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

    • English News
      • South Kalimantan DPKP turns sport center into agricultural area

        South Kalimantan DPKP turns sport center into agricultural area

        Senin, 14 Juli 2025 7:11

        Banjarmasin allocates tens billion to address waste emergency

        Banjarmasin allocates tens billion to address waste emergency

        Minggu, 13 Juli 2025 6:25

        South Kalimantan records significant agricultural production 800 thousand tons in 2024

        South Kalimantan records significant agricultural production 800 thousand tons in 2024

        Sabtu, 12 Juli 2025 21:18

        South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        Jumat, 11 Juli 2025 22:01

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Jumat, 11 Juli 2025 16:21

    • Infografik
    • Foto
      • Nasib proyek Jembatan Batulicin-Pulau Laut Kotabaru sepanjang 6,5 km

        Nasib proyek Jembatan Batulicin-Pulau Laut Kotabaru sepanjang 6,5 km

        Selasa, 15 Juli 2025 16:41

        Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

        Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        Rabu, 9 Juli 2025 19:57

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Selasa, 8 Juli 2025 22:27

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Minggu, 6 Juli 2025 22:04

    • Video
      • DKP3 Banjarmasin bantu pembudidaya ikan tingkatkan produktivitas

        DKP3 Banjarmasin bantu pembudidaya ikan tingkatkan produktivitas

        Senin, 14 Juli 2025 19:02

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Kamis, 10 Juli 2025 19:38

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Rabu, 9 Juli 2025 17:50

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        Senin, 7 Juli 2025 21:26

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Kamis, 3 Juli 2025 20:45

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Jumat, 19 Februari 2021 14:30 WIB

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Tangkap layar tweet Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. soal UU ITE. ANTARA/ilustrator/Kliwon

    Semarang (ANTARA) - Belakangan ini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin mendapat sorotan masyarakat terkait dengan adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Sejumlah kalangan, termasuk pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha, mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI untuk merevisi pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Istilah pasal karet ini terdapat pula dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 terkait dengan perkara permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap UUD RI Tahun 1945 yang diajukan oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang, warga Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

    Frasa pasal karet ini mengemuka kembali ke permukaan setelah beberapa partai politik mendesak agar menghapus pasal tersebut dalam UU ITE. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal tersebut.

    Gabungan dua kata ini semula tidak masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, bila vide KBBI daring, ditemukan istilah pasal karet yang bermakna: pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.

    Sebenarnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat pula pasal yang batasannya dinilai tidak jelas alias pasal karet dan cenderung multitafsir, misalnya Pasal 310 dan Pasal 311.

    Bunyi lengkap Pasal 310:

    Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (2): Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (3): Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kerugian kepada korban juga diatur di dalam UU ITE.

    Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Ancaman Pidana

    Ancaman pidana dalam UU ITE ini lebih tinggi daripada KUHP. Ketentuan pidana dalam UU ITE ini termaktub dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Berikut bunyi ayat (3):

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Terkait dengan penghinaan juga terdapat dalam Pasal 311 KUHP yang menyebutkan jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Selain Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjadi perbincangan publik, Pasal 28 juga dianggap pasal karet. Berikut bunyi Pasal 28:

    (1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ancaman hukuman yang sama terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Wajar jika ada sementara pihak memandang perlu penghapusan pasal karet di dalam UU ITE meskipun mereka tahu bahwa perbuatan pidana ini hanya berlaku di dunia maya.

    Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ruang informasi dan komunikasi dalam internet (dunia maya) ini sudah masuk dalam unsur penting Pasal 310 KUHP, yakni diketahui umum.

    Lema "umum" dalam KBBI, antara lain bermakna untuk orang banyak; siapa saja; tersiar (rata) ke mana-mana; sudah diketahui orang banyak.

    Pelanggaran terkait dengan pencemaran nama baik, baik di dunia maya maupun di luar wilayah siber, setidaknya ada unsur sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

    Tidak pelak lagi jika ada wacana penghapusan pasal karet di dalam UU ITE dengan alasan pasal di dalam KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    23 Februari 2023 11:52

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    4 November 2021 15:39

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    23 Mei 2021 10:26

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    6 Maret 2021 03:41

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    25 Februari 2021 21:19

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    24 Februari 2021 10:08

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    22 Februari 2021 20:50

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    19 Februari 2021 10:54

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini Rp1,906 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini Rp1,906 juta per gram

    Piala Presiden 2025: Oxford United jumpa Port FC di final

    Piala Presiden 2025: Oxford United jumpa Port FC di final

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.249 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.249 per dolar AS

    Rupiah hari ini Rp16.216 per dolar AS, menguat 42 poin

    Rupiah hari ini Rp16.216 per dolar AS, menguat 42 poin

    Rupiah hari ini Rp16.228 per dolar AS

    Rupiah hari ini Rp16.228 per dolar AS

    Top News

    • Nasib proyek Jembatan Batulicin-Pulau Laut Kotabaru sepanjang 6,5 km

      Nasib proyek Jembatan Batulicin-Pulau Laut Kotabaru sepanjang 6,5 km

      1 jam lalu

    • Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      12 Juli 2025 09:38

    • Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      8 Juli 2025 22:27

    • Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      7 Juli 2025 19:07

    • Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      7 Juli 2025 16:42

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA