• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Rabu, 14 Januari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Harga emas dunia cetak rekor tertinggi 4.591 dolar AS

      Harga emas dunia cetak rekor tertinggi 4.591 dolar AS

      Rabu, 14 Januari 2026 0:15

      Gibran main bola bersama anak-anak Wamena, cetak tiga gol

      Gibran main bola bersama anak-anak Wamena, cetak tiga gol

      Selasa, 13 Januari 2026 23:46

      Menkes percepat bangun rumah nakes optimalkan layanan kesehatan

      Menkes percepat bangun rumah nakes optimalkan layanan kesehatan

      Selasa, 13 Januari 2026 14:17

      Melonjak Rp29.000, emas Antam hari ini Rp2,631 juta/gram

      Melonjak Rp29.000, emas Antam hari ini Rp2,631 juta/gram

      Senin, 12 Januari 2026 12:47

      Rupiah Senin pagi Rp16.847 per dolar AS, melemah 28 poin

      Rupiah Senin pagi Rp16.847 per dolar AS, melemah 28 poin

      Senin, 12 Januari 2026 11:34

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • India Open 2026 - Sabar/Reza melenggang ke 16 besar

        India Open 2026 - Sabar/Reza melenggang ke 16 besar

        Selasa, 13 Januari 2026 23:15

        Herdman sebut Piala AFF akan jadi panggung pemain lapis kedua

        Herdman sebut Piala AFF akan jadi panggung pemain lapis kedua

        Selasa, 13 Januari 2026 14:41

        Atlet NPC Kalsel perkuat Indonesia di ASEAN Para Games 2026

        Atlet NPC Kalsel perkuat Indonesia di ASEAN Para Games 2026

        Selasa, 13 Januari 2026 13:42

        Super League - Dewa United hantam Persijap 3-0

        Super League - Dewa United hantam Persijap 3-0

        Selasa, 13 Januari 2026 0:52

        Super League - PSBS Biak menang  meyakinkan 4-1 atas Bhayangkara

        Super League - PSBS Biak menang meyakinkan 4-1 atas Bhayangkara

        Senin, 12 Januari 2026 23:25

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:53

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Four W Sumatra districts need special attention after floods: minister

        Four W Sumatra districts need special attention after floods: minister

        Rabu, 14 Januari 2026 1:24

        Cirata solar plant on track, gaining global attention: UAE's Masdar

        Cirata solar plant on track, gaining global attention: UAE's Masdar

        Rabu, 14 Januari 2026 1:10

        Tanah Bumbu DPRD monitors Pulau Laut bridge construction

        Tanah Bumbu DPRD monitors Pulau Laut bridge construction

        Selasa, 13 Januari 2026 17:19

        Banjarmasin cleans up large trash from upstream in Martapura River

        Banjarmasin cleans up large trash from upstream in Martapura River

        Selasa, 13 Januari 2026 0:39

        Sekolah Rakyat model for integrated poverty alleviation, minister says

        Sekolah Rakyat model for integrated poverty alleviation, minister says

        Senin, 12 Januari 2026 1:35

    • Infografik
    • Foto
      • Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Selasa, 13 Januari 2026 21:42

        Sekretaris DPRD Banjarbaru pimpin apel perdana pegawai sekretariat

        Sekretaris DPRD Banjarbaru pimpin apel perdana pegawai sekretariat

        Rabu, 7 Januari 2026 22:25

        PLN UID Kalselteng sukses kawal listrik Momen 5 Rajab di Sekumpul

        PLN UID Kalselteng sukses kawal listrik Momen 5 Rajab di Sekumpul

        Rabu, 7 Januari 2026 9:27

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

    • Video
      • Presiden Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Indonesia

        Presiden Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Indonesia

        Senin, 12 Januari 2026 23:13

        Cari solusi, anggota DPRD Banjarmasin tinjau titik banjir

        Cari solusi, anggota DPRD Banjarmasin tinjau titik banjir

        Minggu, 11 Januari 2026 19:01

        Gibran tinjau korban banjir Kalsel, percepat pemulihan pascabencana

        Gibran tinjau korban banjir Kalsel, percepat pemulihan pascabencana

        Kamis, 8 Januari 2026 23:00

        Panen raya di Batola, produksi padi Kalsel tunjukan tren positif

        Panen raya di Batola, produksi padi Kalsel tunjukan tren positif

        Rabu, 7 Januari 2026 17:06

        Puluhan sekolah terendam banjir, Banjarmasin berlakukan sistem PJJ

        Puluhan sekolah terendam banjir, Banjarmasin berlakukan sistem PJJ

        Senin, 5 Januari 2026 22:00

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Jumat, 19 Februari 2021 14:30 WIB

    Menyandingkan undang-undang ITE dan KUHP

    Tangkap layar tweet Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. soal UU ITE. ANTARA/ilustrator/Kliwon

    Semarang (ANTARA) - Belakangan ini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin mendapat sorotan masyarakat terkait dengan adanya saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat, terutama Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28.

    Sejumlah kalangan, termasuk pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha, mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI untuk merevisi pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

    Istilah pasal karet ini terdapat pula dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 terkait dengan perkara permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap UUD RI Tahun 1945 yang diajukan oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang, warga Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

    Frasa pasal karet ini mengemuka kembali ke permukaan setelah beberapa partai politik mendesak agar menghapus pasal tersebut dalam UU ITE. Bahkan, Presiden Jokowi sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal tersebut.

    Gabungan dua kata ini semula tidak masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, bila vide KBBI daring, ditemukan istilah pasal karet yang bermakna: pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.

    Sebenarnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terdapat pula pasal yang batasannya dinilai tidak jelas alias pasal karet dan cenderung multitafsir, misalnya Pasal 310 dan Pasal 311.

    Bunyi lengkap Pasal 310:

    Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (2): Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Ayat (3): Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Pencemaran nama baik merupakan ujaran atau ucapan atau perkataan yang tidak benar yang menimbulkan kerugian kepada korban juga diatur di dalam UU ITE.

    Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Ancaman Pidana

    Ancaman pidana dalam UU ITE ini lebih tinggi daripada KUHP. Ketentuan pidana dalam UU ITE ini termaktub dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Berikut bunyi ayat (3):

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Terkait dengan penghinaan juga terdapat dalam Pasal 311 KUHP yang menyebutkan jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Selain Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjadi perbincangan publik, Pasal 28 juga dianggap pasal karet. Berikut bunyi Pasal 28:

    (1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ancaman hukuman yang sama terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Wajar jika ada sementara pihak memandang perlu penghapusan pasal karet di dalam UU ITE meskipun mereka tahu bahwa perbuatan pidana ini hanya berlaku di dunia maya.

    Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ruang informasi dan komunikasi dalam internet (dunia maya) ini sudah masuk dalam unsur penting Pasal 310 KUHP, yakni diketahui umum.

    Lema "umum" dalam KBBI, antara lain bermakna untuk orang banyak; siapa saja; tersiar (rata) ke mana-mana; sudah diketahui orang banyak.

    Pelanggaran terkait dengan pencemaran nama baik, baik di dunia maya maupun di luar wilayah siber, setidaknya ada unsur sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.

    Tidak pelak lagi jika ada wacana penghapusan pasal karet di dalam UU ITE dengan alasan pasal di dalam KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    Polisi tangkap pemuda Tapin karena sebar foto vulgar mantan pacar

    23 Februari 2023 11:52

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    Ketua GOW: Para pelajar diharapkan mengerti UU ITE

    4 November 2021 15:39

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    Wacana merevisi UU ITE masuki babak baru

    23 Mei 2021 10:26

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    Polres sediakan pengaduan online UU ITE

    6 Maret 2021 03:41

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    News Focus -- Indonesia contemplates on revising controversial Internet law

    25 Februari 2021 21:19

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    Partai Gelora usulkan tiga skenario akhiri ketidakpastian hukum

    24 Februari 2021 10:08

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    Minister declares formation of team to review Indonesia's ITE Law

    22 Februari 2021 20:50

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    DPR minta pemerintah buat kajian komprehensif revisi UU ITE

    19 Februari 2021 10:54

    Terpopuler

    Presiden RI Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

    Presiden RI Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

    Jadwal Proliga 2026:  Bandung bjb vs Livin Mandiri

    Jadwal Proliga 2026: Bandung bjb vs Livin Mandiri

    Presiden Prabowo besok resmikan Sekolah Rakyat di Banjarbaru, dimeriahkan teater siswa

    Presiden Prabowo besok resmikan Sekolah Rakyat di Banjarbaru, dimeriahkan teater siswa

    Wapres Gibran dijadwalkan kunjungi korban banjir di Tebing Tinggi besok

    Wapres Gibran dijadwalkan kunjungi korban banjir di Tebing Tinggi besok

    Emas Antam hari ini melonjak ke Rp2,549 juta per gram

    Emas Antam hari ini melonjak ke Rp2,549 juta per gram

    Top News

    • Prabowo tinjau MBG di Sekolah Rakyat Banjarbaru

      Prabowo tinjau MBG di Sekolah Rakyat Banjarbaru

      12 Januari 2026 12:19

    • Presiden RI Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

      Presiden RI Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

      12 Januari 2026 12:18

    • Super League - Persib juara paruh musim, taklukkan Persija 1-0

      Super League - Persib juara paruh musim, taklukkan Persija 1-0

      11 Januari 2026 21:54

    • Wapres Gibran tinjau banjir di Sungai Tabuk disambut antusias warga

      Wapres Gibran tinjau banjir di Sungai Tabuk disambut antusias warga

      8 Januari 2026 21:46

    • Wapres prihatin korban banjir, perintahkan Pemkab Balangan langsung koordinasi pusat

      Wapres prihatin korban banjir, perintahkan Pemkab Balangan langsung koordinasi pusat

      8 Januari 2026 12:50

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA