"Hingga ditutupnya Senin (16/10) pada pukul 24.00 Wita pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, sebanyak 18 Parpol datang, tiga Parpol ternyata tidak datang," ujarnya di Kantor KPUD Kota Banjarmasin di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara, Selasa.
Parpol yang tidak datang itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Bangsa (PPB) dan Partai Rakyat.
"Karena hingga batas waktu para pengurusnya tidak datang mendaftarkan Parpolnya, maka tiga partai ini tidak bisa ikut Pemilu di Kota Banjarmasin," tegasnya.
Bambang menyebutkan, pihaknya sudah jauh hari melakukan koordinasi dengan semua partai untuk memenuhi persyaratan pendaftaran menjadi calon peserta pemilu ini, bahkan pada saat dilaksanakannya bimbingan teknik, pengurus tiga Parpol ini datang.
"Ya, kita maklumi saja, mungkin secara administrasi tiga Parpol ini tidak siap, hingga tidak datang, tetapi kita di KPUD sudah mengupayakan komunikasi sebelum ditutupnya pendaftaran ini," tutur Bambang.
Selain tiga Parpol ini, sebutnya, ada dua Parpol juga yang terpaksa pihaknya kembalikan berkasnya untuk diperbaiki, yakni, Partai Indonesia Karya (PIK) dan Partai Republik.
"Kita beri dispensasi dua Parpol ini untuk melengkapi berkasnya untuk diserahkan paling lambat hari ini (Selasa, 17/10) pukul 24.00 Wita," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk 16 Parpol, utamanya Parpol lama sudah dinyatakan lolos, termasuk juga sejumlah Parpol baru seperti Perindo, Idaman dan Partai berkarya.
"Ini baru tahap awal, tapak keduanya nanti KPUD akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, kalau lolos keduanya ini baru dipastikan menjadi Parpol peserta Pemilu 2019," pungkasnya.