Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka tindak pidana narkotika diketahui menyimpan senjata api (Senpi) rakitan saat ditangkap Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur.
"Ditemukannya barang bukti Senpi rakitan oleh anggota terbilang tak sengaja dari pengungkapan tersangka kepemilikan Narkoba," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.
Awalnya tersangka Ferysal Mahmud Abdad (18) diciduk petugas berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku kepemilikan 54 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi atau inek bernama Muhammad Sajali.
Dikatakan, Sajali mengaku temannya Ferysal masih ada menyimpan Narkoba. Kemudian petugas menangkap Ferysal di rumahnya di Jalan Gotong Royong 3 Balitan 11 RT 05/06 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah sisa serbuk narkotika jenis ineks dalam plastik klip dan satu buah senjata api rakitan dan dua buah peluru tajam aktif kaliber 38.
Menurut keterangan tersangka, ungkap Anjar, barang bukti berupa sabu-sabu, ineks dan senjata api didapat mereka dari sebuah gudang yang ada di Kota Banjarbaru.
Atas temuan dan pengakuan tersangka itu, Anjar telah memerintahkan Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah untuk terus mengembangkan kasusnya hingga bisa diketahui siapa saja yang terlibat dari pencurian di gudang milik salah satu instansi tersebut
"Harusnya gudang penyimpanan barang bukti benar-benar aman dan dijaga ketat hingga tak bisa dicuri oleh siapa pun," tutur Kapolresta Banjarmasin.
Tersangka Tindak Pidana Narkotika Simpan Senpi Rakitan
Senin, 25 September 2017 11:49 WIB
Ditemukannya barang bukti Senpi rakitan oleh anggota terbilang tak sengaja dari pengungkapan tersangka kepemilikan Narkoba,