Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menciduk dua warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya, berinisial AR (26) dan MUR (27) karena dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, di Tabalong, Minggu, mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Baca juga: Residivis miliki 11,51 gram sabu diciduk di Tabalong
“Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang serta dua butir peluru tajam organik kaliber 3,88 milimeter dan 5,7 milimeter,” kata Wahyu.
Petugas menangkap kedua pelaku itu saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.
Saat itu, anggota kepolisian melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan tampak membawa benda mencurigakan yang diduga senjata api.
Baca juga: Polres Tabalong sita hampir 3 gram sabu dari warga Kelua
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi kepemilikan senjata api tersebut,” ujar Kapolres Tabalong.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tabalong perkuat penanganan karhutla lewat Operasi Aman Nusa II Intan
