"Tersangka M Aditia (31) ditangkap dengan barang bukti 170 butir Carnophen," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, petugas sebelumnya telah mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku mengedarkan obat Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya itu.
Kemudian Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Jalan O9 Oktober, RT02 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Pada Selasa (19/9) sekitar pukul 16.30 WITA kami berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya, termasuk uang tunai sebesar Rp306.000 diduga hasil dari penjualannya," ucap Sisworo.
Terus dikatakannya, pelaku merupakan warga yang beralamat tak jauh dari TKP penangkapan itu kini dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman pidana bagi para tersangka pengedar obat tersebut adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
"Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang proaktif melaporkan adanya peredaran obat Carnophen atau Zenith di lingkungannya," tutur Kanit Reskrim.